Jakarta, Kongkrit.com – DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) adakan dialog dengan awak media, bertempat di Kantor Pusat Jakarta, Senin (17/02/2020), menyikapi Kebijakan arah baru Kelautan dan Perikanan, berikut hasil rangkuman dialog tersebut:
Pandangan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Atas Hasil Konsultasi Publik | Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Catatan Kritis Arah Baru Kebijakan Kelautan dan Perikanan ‘
1) Dewan Pengurus Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI)
Mengapresiasi inisiatif Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka komunikasi dengan para pemangku kepentingan melalui Konsultasi Publik | yang diselenggarakan oleh Komisi Pemangku-Kepentingan dan Konsultasi Publik (KP2). Meski demikian, Forum konsultasi publik harus dilakukan dengan metode yang baik dan benar. Keseluruhan substansi membutuhkan keseriusan dalam pembahasannya dengan melibatkan representasi dari pemangku kepentingan. Oleh karenanya, kami mendorong agar KP2 terlebih dahulu membentuk komitekomite terkait, sebagai contoh: lobster, nelayan kecil dan tradisional, tuna dan sebagainya yang merupakan representasi pelaku usaha perikanan, akademisi, pemerintah dan organisasi nelayan sebagai pemangku kepentingan dari 29 peraturan yang akan direvisi. Hal tersebut kami anggap merupakan prasyarat penting agar proses konsultasi publik dan pengambilan kebijakan lebih terarah dan menghasilkan kebijakan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
2) DPP KNTI akan menyampaikan masukan dan catatan kritis atas perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang akan dilakukan. Pada intinya kami memperingatkan kepada pemerintah agar perubahan tersebut dilakukan untuk memperkuat instrument operasional perlindungan terhadap nelayan dan pembudidaya skala kecil dan tradisional, mendorong terjadinya transformasi struktur ekonomi pelaku usaha perikanan yang lebih adil, tetap menegaskan pelarangan terhadap penggunaan alat tangkap trawls atau yang menyerupainya, memperkuat istrumen HAM, meningkatkan produksi dan produktivitas perikanan budidaya dan orientasi pada keberlanjutan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
3) DPP KNTI juga menilai, Arah Baru Kebijakan Kelautan dan Perikanan sebagaimana disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik | belum menunjukkan upaya sungguh-sungguh menjawab tiga persoalan: pencurian ikan, parahnya kerusakan lingkungan pesisir dan laut, serta ketimpangan ekonomi antar pelaku usaha perikanan. Terutama dalam melindungi dan memajukan potensi besar nelayan skala kecil dan tradisional untuk naik kelas. Padahal, disinilah mayoritas pelaku usaha perikanan nasional kita. Menurut kami, Arah Baru Kebijakan Kelautan dan Perikanan sekurang-kurangnya mencakup tiga berikut:
a. Transformasi struktur ekonomi dan industri perikanan nasional menjadi
lebih adil dan kokoh. Kapal-kapal ikan lndonesia ukuran menengah dan besar harus mengisi perairan ZEEI dan internasional. Sementara, nelayan kecil dan tradisional berhimpun dalam koperasi untuk dapat mengelola perairan kepulauan dalam skala ekonomi. Kemitraan antara koperasi nelayan dan pembudidaya ikan dengan pelaku usaha menengah dan besar akan memperkuat daya saing industri perikanan nasional; dan, mengokohkan strategi nasional pemberantasan lUU Fishing. Kami berpandangan selain melakukan konsolidasi orang dan hasil produksi nelayan, koperasi nelayan dapat berperan penting dalam mengonsolidasi program-program pemerintah (a.l. akses terhadap lahan, pembiayaan, benih,
dll), BUMN maupun swasta yang relevan dengan penguatan ekonomi keluarga nelayan kecil dan tradisional untuk naik kelas.
b.Transformasi perikanan tangkap ke perikanan budidaya. Masa depan pangan dunia ada di laut. Dan, masa depan pangan-laut adalah di perikanan budidaya. Karenanya, ke depan basis kekuatan ekonomi perikanan nasional adalah budidaya. Seluruh daya-upaya negara mulai ditujukan untuk memperkuat SDM dan inovasi teknologi yang mendukung tumbuhkembangnya perikanan budidaya di Tanah Air.
c. Transformasi model pengelolaan perikanan yang sebelumnya eksploitatif dan hanya fokus pada komodi; Menuju arah perikanan berkelanjutan dengan fokus pada kesejahteraan pelaku. Oleh sebab itu, penggunaan trawl dan
jenis alat tangkap merusak lainnya, harus dipastikan tidak lagi beroperasi di seluruh perairan Indonesia. (har)
Discussion about this post