KONGKRIT.COM – Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) MTSN 6 Kota Padang senilai Rp. 2,8 miliar yang bersumber dari SBSN terancam tak siap sesuai jadwal kontrak. Pasalnya, bangunan 2 lantai yang bernomor kontrak B-240/PPK/SBSN-Mad/06/2023 tersebut diduga bobotnya dibawah 30 persen, sementara waktu pelaksanaan diduga hanya tinggal 1,5 bulan lagi.
Pelaksana lapangan CV. Welindo Karya yang mengaku bernama Irsyad, ketika ditemui Kongkrit.com dilokasi proyek, Selasa (22/8/2023) juga mengakui bobot pekerjaan memang terlambat, dikarenakan adanya perubahan desain pondasi.
“Pelaksanaan memang terlambat, karena ada perubahaan desain pondasi, semula desain pondasi menggunakan tiang pancang dirobah menjadi borpile,” ujarnya.
Dikatakan Irsyad, kalau dipaksakan menggunakan tiang pancang maka akan berpengaruh kepada bangunan lainnya, karena disekelilingnya bangunan lama, makanya dirobah menjadi borpile.
Ketika ditanya kepada Irsyad, apakah pekerjaan akan selesai sesuai dengan jadwal kontrak kerja? Irsyad mengakui pekerjaan tidak akan selesai sesuai jadwal kontrak.
“Kalau sesuai jadwal kontrak, pekerjaan tidak akan selesai, namun nanti akan diaddendum,” katanya.
Ketika ditanya soal Alat Pelindung Diri (APD) yang tidak dipakai pekerja, Irsyad hanya tersenyum, sambil menunjukan APD yang tergantung di direksiket.
Diketahui, setiap pekerjaan konstruksi dalam rencana anggaran biaya (RAB) diwajibkan ada penganggaran Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Artinya, kontraktor pelaksana harus menyediakan APD sesuai dengan kebutuhan pekerja saat melaksanakan pekerjaan.
Mirisnya, Kontraktor pelaksana hanya memasang plang bertulisan “Anda memasuki Kawasan Wajib Alat Pelindung Diri”. Tapi kenyataan dilapangan pekerja diduga tidak menggunakan APD.
Melihat kondisi demikian membuat Ketua DPW Sumbar LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara, Herman Tanjung geram. Menurutnya, kontraktor jangan hanya mencari keuntungan semata, sementara keselamatan pekerja terkesan di abaikan.
“Dalam RAB ada biaya SMK 3, semua itu harus dilaksanakan oleh kontraktor, dan kontraktor harus penuhi semua peralatan APD yang tertera dalam RAB,” tegasnya.
Selain niat dari Kontraktor untuk memenuhi semua kebutuhan APD, tentunya ini harus menjadi perhatian serius oleh konsultan pengawas PT. Natural Sumatera Konsultan.
“Konsultan pengawas PT. Natural Sumatera Konsultan jangan hanya mengawasi pekerjaan konstruksi saja, pengawas juga harus menegur kontraktor pelaksana kalau tidak menggunakan APD saat melaksanakan pekerjaan,” sebutnya.
Dikatakan Herman Tanjung, fungsi pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi sangatlah penting, makanya Konsultan Pengawas harus berada tiap hari dilokasi proyek untuk mengawasi.
“Bila pengawas tidak hadir setiap hari dilokasi proyek, maka kemungkinan – kemungkinan dugaan kecurangan bisa saja terjadi, karena konsultan pengawas itu adalah perpanjangan pemilik proyek yang dibayar oleh uang negara untuk mengawasi,” tegasnya.
“Kita akan pantau pekerjaan ini sampai selesai, apabila ditemukan indikasi kecurangan dan berpotensi merugikan negara, kita tidak akan segan – segan melaporkan kepada APH untuk segera ditindaklanjuti,” tegas Herman Tanjung.
Nah, bagaimana tanggapan PPK dan Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat? Tunggu edisi selanjutnya. (ARS)
Komentar