TULUNGAGUNG,-- Kongkrit.com. Dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu kembali berhasil ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung.Dua pengedar sabu yang ditangkap yakni berinisial MA (26) asal Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, dan MHM alias Mukel (27) asal Desa Padangan, Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.
Kasatresnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko saat dikonfirmasi awak media, Rabu (26/01/2022) mengatakan penangkapan kedua pelaku tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran Sabu di wilayah Ketanon, Kecamatan Kedungwaru."Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil menangkap kedua pelaku saat berada di sebuah kamar kos pada hari Senin (24/01/2022) sekitar pukul 22.15 WIB, yakni masuk wilayah Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru," terang Nenny.
Nenny melanjutkan, kedua pelaku tak dapat mengelak saat dilakukan penangkapan karena petugas mendapati barang bukti yang dikuasai pelaku yakni berupa, 3 poket sabu seberat 0,92 gram, 1 pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat bruto 1,52 gram, 2 pipet kaca, 1 skrop sedotan, 1 tas kecil warna putih, 1 bungkus bekas permen, 1 pack plastik klip, 1 Dosbok HP, 2 buah HP, 1 tas warna coklat, 1 buah bong dan 2 korek api."Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku bersama barang buktinya kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tulungagung," lanjut Nenny.Dari hasil penyidikan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung."Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Iptu Nenny Sasongko.(im)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 172386