Bojonegoro,Kongkrit.com – Program Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) yang terkenal dengan sebutan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap ( PTSL ). Adalah program di mana memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam hal membuat Sertifikat Hak Milik atas hartanya. Salah satu kemudahan dari program tersebut adanya ketentuan besaran biaya yang sangat murah.
Namun sepertinya Pemerintah Desa Jamberejo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro diduga tidak sepakat dengan kemudahan yang diberikan Pemerintah kepada masyarakat.
Amir Fatah, Selaku Ketua DPD KPK Tipikor Bojonegoro, menyampaikan bahwa dirinya bersama tim turun lapangan guna melakukan pengecekan langsung terhadap informasi yang didapat, salah satunya adalah di Desa Jamberejo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro terkait PTSL.
Amir Fatah mengetahui hal itu karena ada keluhan dari salah satu warga pemohon dan tokoh masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti konfirmasi dan klarifikasi kepada warga pemohon lain yang bayar biaya PTSL bervariasi.
Dan dari warga / pemohon Amir Fatah memperoleh banyak informasi dan bukti-bukti yang menguatkan, bahwa telah terjadi pungutan liar dengan ragam dalih.
“Kami sengaja melakukan kegiatan untuk melihat dan mendapatkan langasung dari masyarakat terkait adanya dugaan biaya PTSL yang diatas ketentuan,” Ujar Amir Fatah Jum’at (14/2/2020).
Diterangkan oleh Amir Fatah dari hasil kegiatan mengumpulkan informasi masyarakat di Desa Jamberejo bahwa peserta PTSL di kenanakan biaya variatif mulai dari RP 500.000 sampai dengan RP 600.000 dan biaya tersebut di bayarkan ke salah satu kasun (Kepala Dusun) Desa setempat.
Tim DPD KPK TIPIKOR Bojonegoro melakukan klarifikasi terhadap ketua Panitia PTSL Desa Jamberejo, Kedungadem, namun pihak ketua PTSL tidak memberikan jawaban Saat diklarifikasi berapa biaya pasti yang dibebankan ke masyarakat untuk PTSL ini.
“Sangat kami sayangkan ketua PTSL tidak bisa memberi jawaban perihal biaya PTSL dan meminta kami untuk mengklarifikasi ke kades,” Ungkap Amir Fatah.
Kemudian Amir Fatah menemui salah satu kasun bernama Mu’in (52) dan menurut Mu’in memang mengakui bahwa informasi dari masyarakat tersebut terkait biaya PTSL diiyakan oleh Kasun Mu’in.
Pihak DPD KPK Tipikor Bojonegoro akan membawa persoalan ini ke Ranah Hukum, sebelumnya pihaknya akan melakukan koordinasi dan komunikasi serta pengumpulan data lengkap untuk pelaporan ke pihak berwajib.
(Red)
Discussion about this post