Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Gelar Sosialisasi Hukum kepada Masyarakat

KONGKRIT.COM – Kelurahan Tebingtinggi Lama,Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi menggelar Sosialisasi Hukum kepada masyarakat,pada hari Selasa, 8 Agustus 2023 di Aula Kantor Lurah Tebingtinggi Lama Jalan Kartini Kota Tebingtinggi.

Sosialisasi Hukum yang mengusung tema “Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Perkotaan Terkait Hukum” dibuka secara resmi camat Tebingtinggi Kota yang diwakili Lurah Mandailing dan di hadiri para Narasumber dari Polres Tebingtinggi dan Narasumber dari Pengadilan Negri Kota Tebingtinggi.

Aiptu Kuasa Ginting Narasumber dari Kepolisian ,banyak mengulas seputar tentang penegakan hukum dan cara menghindarinya.

“Maka para ibu ibu saya minta jangan sering menggosip kesana kemari agar tidak menjadi pergaduhan di lingkungannya,kita harus peduli dan tanggap terhadap situasi dan kondisi di lingkungan kita agar keamanan dan kenyamanan dilingkungan kita tetap terjaga jangan kita saling bermusuhan” ujarnya.

Baca Juga :  Danrindam Jaya Resmi Buka Latihan Berganda Siswa Dikmaba TNI AD TA. 2022

Delima M Simajuntak SH Narasumber dari Pengadilan Negri Kota Tebingtinggi banyak menceritakan tentang kehidupan rumahl tangga,terkait dengan undangl undang perkawinan,apalagi menurutnya saat ini sedang berkembang informasi tentang pernikahan beda agama.

“Saya mengingatkan kepada kita semua agar segera melengkapi segala administrasi keluarga kita agar tidak timbul polemik di kemudian hari yang berkaitan tentang hak dan kewajiban kita sebagai warga negara”ujarnya

Sementara itu Lurah TebingTinggi Lama Donald SH berharap kepada para peserta Sosialisasi Hukum agar dapat memahami paparan dari Narasumber,smoga nantinya segala peraturan yang berkaitan dengan hukum dapat
dimengerti “kata lurah.

Salah seorag peserta Sosialisasi menyampaikan rasa kesalnya terhadap Narasumber,terkait dengan penegakan hukum yang tidak jelas saat ini.

Baca Juga :  Direktur Eksekutif Lemkapi Berikan Penghargaan kepada Polres Agam

Menurut peserta bernama Rustam Efendi yang juga selaku kepala lingkungan tiga,merasa kecewa terhadap Kepolisian karna menurut Rustam saat terjadi pembegalan justru sikorban yang menjadi tersangka dan si pelaku bebas tidak dihukum”ujarnya. (Benn)

Komentar