Kejari Merangin Berikan Penerangan Hukum Kepada Para Kepala Sekolah TK,SD dan SMP

×

Kejari Merangin Berikan Penerangan Hukum Kepada Para Kepala Sekolah TK,SD dan SMP

Bagikan berita
Kejari Merangin Berikan Penerangan Hukum Kepada Para Kepala Sekolah TK,SD dan SMP
Kejari Merangin Berikan Penerangan Hukum Kepada Para Kepala Sekolah TK,SD dan SMP

MERANGIN, Kongkrit.com --- Kejaksaan Negeri Merangin melakukan sosialisasi terkait dengan Penerangan Hukum kepada para Kepala Sekolah TK, SD dan SMP yang bertempat di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupten Merangin. Kamis, (23/6/22) sekira pukul 09.15 WIB.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Kajari Merangin Dr. R.R. Theresia Triwidorini, SE. Ak., SH.MH, Kasi Intelijen Kejari Merangin Moch. Taufik Yanuarsyah, SH.MH sekalgus sebagai Ketua Tim Kegiatan dan Pemberi Materi, Kasi Datun (Martahan Napitupulu, SH, Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Merangin Said Usman, S.Pd.,M.Kom, Kasubsi Ek.Keu dan Pembanggis bidang Intelijen Kejari Merangin Birsye Niadora, SH dan Para Kepsek TK, SD, dan SMP wilayah Kabupten Merangin.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupten Merangin Nasution melalui Sekretaris Dinas pendidikan Said Usman mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Merangin yang telah memberikan Penerangan Hukum kepada para Kepsek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin.

Baca juga:

"Kami berharap apa yang disampaikan oleh Tim dari Kejaksaan Negeri Merangin, nantinya agar disampaikan kepada para Kepsek yang belum hadir pada acara hari ini, Kepada seluruh peserta yang hadir, apabila kita sudah tahu perihal apa itu hukuman dan sudah tahu maknanya lebih baik kita tidak berurusan dengan hukum atau kalau bisa jangan sampai bersentuhan dengan hukum, Terutama masalah Tindak Pidana Korupsi agar hendaknya dihindari," Demikian ucapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Dr. R.R. Theresia Triwidorini, SE. Ak., SH.MH, juga menyampaikan kepada seluruh peserta, Prokes agar terus dilaksanakan karena sampai dengan saat ini Covid-19 masih ada disekitar kita.

"Terkait materi yang akan disampaikan pada kegiatan Penkum hari ini, yaitu tentang apa itu Korupsi, Pengelolaan Dana Bos dan juga tentang Pungli hendaknya dapat dipahami seluruh peserta," ucap Kajari.

Sementara itu dalam paparannya Kasi Intelijen Kejari Merangin Moch. Taufik Yanuarsyah, SH.MH menyampaikan bahwa untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan kesetaraan maka perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan.

"Mengapa Pemerintah mengadakan Program Dana Bos yaitu untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan, Terkait pengelolaan dana Bos, apa saja prinsip-prinsipnya, yaitu Fleksibel, Efektif, Efisien, Akuntabel, dan Transparan, Pada dasarnya yang namanya Korupsi pasti ada kerugian negara, yang melakukan dapat untung dan negara yang dirugikan, Bahwa Korupsi itu ada 2 yaitu : 1. Perbuatannya (Melawan hukum, Kesengajaan/ dikehendaki dan diinginkan) 2. Kesalahannya ( Tidak ada alasan pembenar dan tidak ada alasan pemaaf," demikian papar Taufik.

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 190461
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini