Kedudukan Harta Pusaka Tinggi di Minangkabau

×

Kedudukan Harta Pusaka Tinggi di Minangkabau

Bagikan berita
Kedudukan Harta Pusaka Tinggi di Minangkabau
Kedudukan Harta Pusaka Tinggi di Minangkabau

Permasalahan harta pusaka di Minangkabau sudah menjadi hal yang biasa kita lihat di masa sekarang. Banyak sesama keluarga, tetangga, sesuku, bahkan sekampung bisa pecah karena masalah harta pusaka. Bukan hanya di Minangkabau, di luar Minangkabau pun ini hal yang telah menjadi konflik yang biasa terlihat di masyarakat.Masuknya agama Islam pada kewarisan adat Minangkabau adalah terjadinya perkembangan dalam hukum kewarisan adatnya. Falsafah adat mengalami perubahan menjadi falsafah yang mendasarkan adat pada agama Islam yaitu adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah, dan hal ini mendorong berbagai perubahan dalam hukum adat Minangkabau. Termasuk pada pola pergaulan dalam perkawinan di masyarakat adat yang meninggalkan pola ekstended family menjadi nuclear family. Karena corak perkawinan mempengaruhi bentuk pewarisan adat, maka perubahan yang terjadi pada pola pergaulan dalam perkawinan ini mempengaruhi waris adat Minangkabau tersebut.

Diterimanya keputusan atas pertemuan pada tanggal 2 sampai 4 Mei 1952 di Bukittinggi, yang dihadiri Urang Nan Ampek Jinih (Pangulu, Manti, Dubalang, Malin), keputusan mana membagi harta menjadi dua, yaitu harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah diturunkan secara syara’, menguatkan status kewarisan Islam dalam hukum waris adat Minangkabau. Dengan demikian maka masyarakat Minangkabau setelah masuknya Islam, melaksanakan dua sistem kewarisan. Untuk harta pusaka tinggi diwariskan dengan sistem kewarisan kolektif Matrilinial, sedangkan untuk harta pusaka rendah diwariskan dengan sistem kewarisan individual Bilateral. Dengan ini, dapat dipastikan bahwa hukum adat dan agama Islam di Minangkabau tidaklah bertentangan. Tetapi sebaliknya, agama Islam menyempurnakan adat Minangkabau.Harta pusaka tinggi adalah harta milik seluruh anggota kaum dan diperoleh secara turun temurun melalui jalur wanita. Harta pusaka tinggi biasanya berbentuk sawah, rumah, ladang, kolam dan hutan. Harta pusaka tinggi tidak boleh diperjualbelikan dan hanya boleh digadaikan. Anggota kaum memiliki hak pakai dan biasanya di kelola oleh mamak kepala waris.

Hak pakai dari pusaka tinggi ini antara lain adalah hak membuka tanah, memungut hasil, mendirikan rumah dan hak mengembala. Jika berupa air (tabek) maka hak pakainya adalah memanfaatkan air dan menangkap ikan.Disamping harta pusaka tinggi, masih ada harta pusaka lain yang dimiliki oleh masyarakat Minang seperti tanah ulayat nagari dan tanah ulayat suku, tetapi status tanah seperti ini sudah punah dan jarang ditemukan di Minang karena perkembangan penduduk dan sosial ekonomi.

Harta pusaka tinggi tidak boleh dijual dan hanya boleh digadaikan. Menggadaikan harta pusaka tinggi hanya dapat dilakukan setelah dimusyawarahkan dengan petinggi kaum, menggadaikan biasanya mengutamakan kepada suku yang sama, namun tetap dapat digadaikan dengan suku lain. Tergadainya pusaka tinggi karena 4 hal, yaitu :1. Gadih gadang indak balaki (perawan tua yang tak bersuami)

Baca juga:

Jika tidak ada biaya untuk mengawinkan anak wanita, sedangkan umurnya sudah semakin tua.2. Mayik tabujua di ateh rumah (mayat terbujur di atas rumah)

Jika tidak ada biaya untuk mengurus jenazah yang harus segera dikuburkan.3. Rumah gadang katirihan (rumah besar bocor)

Jika tidak ada biaya untuk renofasi rumah, sementara rumah sudah rusak dan lapuk sehingga perlu untuk diperbaiki.4. Mambangkik batang tarandam (menaikkan derajat menjadi lebih baik)

Jika tidak ada biaya untuk pesta pengangkatan Penghulu (Datuk) atau biaya untuk menyekolahkan seorang anggota kaum ke tingkat yang lebih tinggi.Bila salah satu dari empat perkara itu terjadi, terlebih dahulu harus diatasi dari hasil harta pusaka tersebut dan bila tidak memungkinkan juga barulah boleh menggadaikan harta pusaka. Penghulupun tidak memiliki hak untuk menggadai harta tanpa bermufakat dengan anak kemenakan. Pepatah Minangkabau menyebutkan “bulek buliah digolongkan, picak buliah dilayangkan”, setelah ada kesepakatan bersama barulah harta pusaka boleh digadaikan.

Sebelum menggadai atau menjual harta pusaka tinggi, terlebih dahulu harus dicari jalan keluar yang lain, karena sedapat mungkin harta pusaka tinggi jangan sampai tergadai. Hal ini sesuai dengan pepatah adat yang berbunyi “Ndak ado kayu janjang dikapiang, indak ado rotan akapun jadi”. Demikian kokoh dan tertibnya penjagaan harta pusaka tinggi dan seharusnya dipatuhi bersama-sama ketentuan ada tersebut.Tujuan pengaturan adat Minang terhadap harta pusaka tinggi bertujuan baik, yakni agar keluarga besar kaum tidak melarat dan mempunyai bekal ketika ahli waris meninggal, juga untuk membentengi tanah-tanah Minang dari penguasaan orang-orang dari luar Minang. Tetapi tujuan baik ini jangan sampai mengabaikan syara’ yang menjadi landasan Minang. Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Jadi tak selayaknya harta pusaka tinggi yang harusnya untuk jaminan kesejahteraan kaum, malah menjadi hal pemecah kaum hanya karena mengikuti nafsu dunia.

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 86398
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini