Kasus Pembunuhan Seorang Gadis Asal Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol Terungkap, Kapolres Tulungagung Beberkan Motifnya

×

Kasus Pembunuhan Seorang Gadis Asal Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol Terungkap, Kapolres Tulungagung Beberkan Motifnya

Bagikan berita
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto didampingi Kasatreskrim AKP Agung Kurnia Putra saat menunjukkan BB Parang yang digunakan pelaku menghabisi korban
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto didampingi Kasatreskrim AKP Agung Kurnia Putra saat menunjukkan BB Parang yang digunakan pelaku menghabisi korban

Tulungagung,--- Kongkrit.com. Kasus pembunuhan terhadap seorang gadis berinisial AK (23) dirumahnya Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung pada Senin (19/12/2022) malam lalu dan sempat menjadi perhatian publik selama ini akhirnya terungkap. Hal ini seperti yang disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto saat memimpin Konferensi Pers di halaman Mapolres setempat, Jumat (20/01/2023) siang. Kapolres menjelaskan dari pengungkapan kasus ini pihaknya telah berhasil mengamankan seorang terduga pelakunya yakni berinisial MT (26) pemuda beralamat di Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. "MT berhasil ditangkap petugas di wilayah Blitar pada Senin (16/01/2023) malam kemarin dan karena melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas pada kaki pelaku," ucap Kapolres.

Dijelaskannya, berdasarkan pemeriksaan diperoleh keterangan motif pelaku yang juga merupakan mantan kekasih korban tersebut menghabisi korban adalah cemburu dan sakit hati karena pelaku sering diejek oleh korban. "Pelaku mengaku sakit hati kepada korban, karena sering diejek korban yang mana selalu membawa - bawa nama orang tua pelaku," jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres juga mengungkapkan, pelaku terlebih dulu merencanakan sebelum melakukan pembunuhan terhadap korban, yakni dengan memasuki rumah korban melalui atap rumah bagian belakang dan selanjutnya masuk ke kamar korban. "Pelaku dalam menghabisi nyawa korban ini menggunakan sajam jenis parang, yakni dengan cara menusuk korban pada bagian dada sebanyak 3 (tiga) kali, sehingga korban banyak mengeluarkan darah dan meninggal dunia," ungkap Kapolres.

Dari pengungkapan kasus ini polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah berupa KTP atas nama pelaku, 1 buah kaos warna hitam, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah dompet warna abu - abu 1 buah kalung dan sebuah parang beserta sarungnya. Menurut Kapolres, pelaku juga sempat membuang parang yang digunakan untuk menghabisi korban dan sarungnya beserta HP milik korban di sungai dekat rumah korban. "Untuk barang bukti parang dan sarungnya berhasil ditemukan petugas di sungai dekat rumah korban, sedangkan HP milik korban hingga saat ini belum ditemukan," imbuhnya.

Baca juga:

Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut. "Tersangka MT yang diduga melanggar pasal 340 KUHP barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana diancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," tutupnya.(im)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 214935
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini