• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Kongkrit.com
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • ADVETORIAL
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • POLITIK
  • WISATA & KULINER
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • ADVETORIAL
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • POLITIK
  • WISATA & KULINER
No Result
View All Result
Kongkrit.com
No Result
View All Result

Jadi Bandar Narkoba, Dua Oknum Sat Pol PP Ditangkap Polisi

14 Agustus 2019

Tulang Bawang, Kongkrit.com—Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua orang oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) pelaku penyalahguna Narkotika Golongan I.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, SIK mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan hari Selasa (13/08/2019), sekira pukul 11.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Cemara, Lingkungan Gunung Sakti, Menggala.

Berita Lainnya

Millen Cyrus Dibawa ke Polda Metro Jaya, Diduga Positif Benzo

Jangan Jadikan Covid-19 Penghalang Ijin Masuk Jenazah Almarhum Fred Cristian Mabrasar ke Papua

Berkat Informasi Masyarakat, Pengedar Sabu Desa Sei Buluh di Ciduk Polisi

“Adapun identitas dari para pelaku yaitu AF (31), berprofesi Honorer Sat Pol PP Tulang Bawang, warga Desa Campur Sari, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan dan CS (27), yang juga berprofesi Honorer Sat Pol PP Tulang Bawang, warga Jalan Raya Gunung Sakti, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Boby, Rabu (14/08/2019).

Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan informasi dari warga bahwa di sebuah rumah kontrakan sering jadikan tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan rumah seperti yang dimaksud sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan.

Disana, petugas kami mendapati dua orang pelaku berikut BB (barang bukti) berupa tiga buah plastik klip bekas sabu, kotak rokok merk gudang garam surya dua belas, tiga buah kerta aluminiun foil (kertas timah), empat buah pipet plastik, tiga buah pipet berbentuk L, tabung kaca pyrex, botol plastik (bong), kertas timah, korek api gas, uang tunai Rp. 100 Ribu dan plastik klip yang berisi 98 buah plastik klip kecil.

Selanjutnya, para pelaku berikut BB langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(Frdn)

Post Views: 98
ShareTweetSend
Previous Post

Dandim 0426: Pramuka Adalah Komponen Bangsa yang Siap Diberdayakan

Next Post

Meriahkan hari Kemerdekaan,Polresta Bandar lampung Peduli Keselamatan bagikan helm ke Anak-anak sekolah

Related Posts

Millen Cyrus Dibawa ke Polda Metro Jaya, Diduga Positif Benzo
BERITA UTAMA

Millen Cyrus Dibawa ke Polda Metro Jaya, Diduga Positif Benzo

by perwakilan sumut
28 Februari 2021
0

Jakarta, Kongkrit.com—Polisi razia protokol kesehatan tempat hiburan malam, Millen Cyrus ikut jadi pengunjung MIllen Cyrus terjaring razia prokes di Kafe...

Read more
Jangan Jadikan Covid-19 Penghalang Ijin Masuk Jenazah Almarhum Fred Cristian Mabrasar ke Papua
NASIONAL

Jangan Jadikan Covid-19 Penghalang Ijin Masuk Jenazah Almarhum Fred Cristian Mabrasar ke Papua

by perwakilan papua barat
27 Februari 2021
0

Manokwari|Kongkrit.com-Ketua Gerakan Hak Asasi Manusia (HAM) bersatu di Manokwari meminta Pemerintah Indonesia melalui kedutaan Besar RI di Port Morerby, PNG...

Read more
Berkat Informasi Masyarakat, Pengedar Sabu Desa Sei Buluh di Ciduk Polisi
BERITA UTAMA

Berkat Informasi Masyarakat, Pengedar Sabu Desa Sei Buluh di Ciduk Polisi

by perwakilan sumut
27 Februari 2021
0

Sergai, Kongkrit.com—Dua hari diintai petugas, Kediaman Heri Tanjung (22) warga Dusun Payanibung 1 Kampung Padang, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk...

Read more
Operasi Antik di Polres Tebing Tinggi Ungkap 25 Kasus
BERITA UTAMA

Operasi Antik di Polres Tebing Tinggi Ungkap 25 Kasus

by perwakilan sumut
26 Februari 2021
0

Tebing Tinggi, Kongkrit.com—Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap 35 orang pelaku narkotika selama Operasi Antik Toba 2021. Bersama para...

Read more
2 Mayat Ditemukan Terpisah, Pelakunya Diduga Oknum Polisi
BERITA UTAMA

2 Mayat Ditemukan Terpisah, Pelakunya Diduga Oknum Polisi

by perwakilan sumut
26 Februari 2021
0

Medan, Kongkrit.com—Tim gabungan Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan akhirnya mengungkap otak pelaku pembunuhan terhadap dua gadis asal Kelurahan Bagan...

Read more
Tertangkap Membawa 40 Paket Sabu Bandar Narkoba Warga Sungai Nilau di Bekuk Team Satgas III Ops Antik Siginjai 2021
HUKUM & KRIMINAL

Tertangkap Membawa 40 Paket Sabu Bandar Narkoba Warga Sungai Nilau di Bekuk Team Satgas III Ops Antik Siginjai 2021

by perwakilan jambi
26 Februari 2021
0

Merangin, Kongkrit.com --- Tertangkap membawa Narkotika Jenis Shabu Bruto seberat 9, 87 Gram dan ganja KE (25) Warga Sungai Nilau...

Read more

Discussion about this post

IKLAN

No Result
View All Result
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Email : redaksikongkrit@gmail.com

© 2020 PT KONGKRIT MULTIMEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • ADVETORIAL
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • POLITIK
  • WISATA & KULINER

© 2020 PT KONGKRIT MULTIMEDIA SIBER