Inspektorat Tulungagung Akui Sudah Periksa Tiga Oknum PNS di Beberapa Kelurahan, Satu Diantaranya Masuk Kategori Pelanggaran Berat

×

Inspektorat Tulungagung Akui Sudah Periksa Tiga Oknum PNS di Beberapa Kelurahan, Satu Diantaranya Masuk Kategori Pelanggaran Berat

Bagikan berita
Kantor Inpektorat Kabupaten Tulungagung
Insert : Kepala Inspetorat Tulungagung Tranggono Dibjo Harsino
Kantor Inpektorat Kabupaten Tulungagung Insert : Kepala Inspetorat Tulungagung Tranggono Dibjo Harsino

Kongkrit.com.--- Inspektorat Kabupaten Tulungagung sering kali mendapatkan laporan tindakan Indisipliner dari beberapa oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seperti baru - baru ini Inspektorat telah mencatat ada 3 (Tiga) PNS dilingkup Kecamatan Tulungagung Kota yang diduga telah melakukan tindakan indisipliner tersebut. "Benar, ada 3 (tiga) oknu PNS yaitu di Kelurahan Jepun, Kelurahan Tamanan dan Kenayan. Jadi untuk penanganannya disitu ada tim pemeriksa yang dibentuk dan diketuai oleh Sekcam Kota, dimana anggotanya dari BKPSDM dan Inspektorat serta dari unit Kelurahan masing - masing," ucap Kepala Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Tranggono Dibjo Harsono, saat diwawancarai awak media di kantornya, Selasa (23/05/2023).

Tranggono mengatakan, hasil dari pemeriksaan tersebut, masing - masing sudah membuat laporan atau semacam pokok - pokok pikiran tergantung bagaimana menurut BKPSDM dan Inspektorat. Dan itu semuanya diserahkan pada ketua Tim dalam hal ini adalah Sekcam Kota selaku atasannya. "Jadi, nanti yang akan mengolah atau menyusun laporannya adalah ketua Timnya. Kami dan BKPSDM diundang semata - mata sebagai semacam nara sumber, atau pertimbangan," terangnya.

Disinggung seberat apa pelanggaran yang telah dilakukan oleh ketiga oknum PNS tersebut, Tranggono membenarkan jika ada 1 laporan yang dikategorikan termasuk pelanggaran berat, yakni oknum PNS di Kelurahan K berinisial KY yang dilaporannya tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 25 hari. Dan menurutnya, secara akumulatif bilamana dalam 1 tahun tidak masuk kerja tanpa keterangan maksimal selama 24 hari sudah termasuk pelanggaran berat. "Dari 3 oknum PNS yang diperiksa ini ada 1 yang masuk pelanggaran berat yakni oknum PNS yang di Kelurahan K sedangkan 2 lainnya belum termasuk pelanggaran berat," sebutnya.

Kemudian mengenai sanksinya, Tranggono juga menjelaskan jika sanksi yang diberlakukan nantinya adalah berjenjang. "Paling berat sanksinya itu bisa diberhentikan, kemudian bisa diturunkan dari jabatannya, atau mungkin bisa diturunkan klas jabatan, misal kalau itu Kasi atau Kabid bisa diturunkan tapi kalau klas jabatan ya bisa diturunkan juga nantinya," jelasnya.

Baca juga:

Untuk itu pihaknya tetap menghimbau kepada para PNS atau ASN lainnya untuk selalu menjaga amanah dan mematuhi aturan yang berlaku."Sekali lagi kami sampaikan juga kepada para ASN semua termasuk diri saya sendiri, tolong disadari saat ini mencari pekerjaan sangat sulit, untuk itu mari kita jaga amanah atau kepercayaan yang diberikan pada kita, dengan melaksanakan tugas secara sungguh - sungguh, mematuhi aturan berlaku," pesannya.(im)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 225241
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini