KONGKRIT.COM – Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 tahun 2015, Samsat merupakan sistem administrasi satu atap yang menyelenggarakan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dalam pelayanannya, Samsat tidak hanya dilaksanakan oleh Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda), melainkan kolaborasi dari beberapa instansi lain, seperti Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan PT Jasa Raharja. Ketiga instansi inilah yang selanjutnya disebut sebagai Tim Pembina Samsat.
Di Kota Pariaman, telah diterapkan Samsat Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi jauh – jauh membayar pajak kendaraan ke Samsat Induk. Namun, pada Samsat keliling ini hanya melayani pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Untuk pelayanan Bea balik Nama tetap berada di Samsat Induk.
Nah, dimana saja Samsat Kelilling Kota Pariaman di Bulan Agustus 2023. Catat tempat dan tanggalnya
1. Lapangan Merdeka Tanggal 2
2. Sungai Limau Tanggal 3
3. Sungai Geringging Tanggal 7 dan 15
4. Kampung Dalam Tanggal 10
5. Batu Basa Tanggal 9 dan 16
6. Kurai Taji Tanggal 14 dan 21
(ARS)
Komentar