Hasil Investigasi Pembunuhan Adik Ipar Edo Kondologit, 15 Anggota Polres Sorkot dapat Hukuman Disiplin

×

Hasil Investigasi Pembunuhan Adik Ipar Edo Kondologit, 15 Anggota Polres Sorkot dapat Hukuman Disiplin

Bagikan berita
Hasil Investigasi Pembunuhan Adik Ipar Edo Kondologit, 15 Anggota Polres Sorkot dapat Hukuman Disiplin
Hasil Investigasi Pembunuhan Adik Ipar Edo Kondologit, 15 Anggota Polres Sorkot dapat Hukuman Disiplin

Sorong||Kongkrit.com--Kapolda Papua Barat menyikapi serius perkara dugaan kasus Pembunuhan terhadap GKR, adik Ipar Edo Kondologit di dalam Tahanan.Dari hasil penyelidikan tim yang dibentuk Kapolda dan di pimpin Direktur Kriminal Umum (Dirkimum) dan Kepala Bidang Propam Polda Papua Barat, GKR Adik Ipar Politisi PDI.P Edo Kondologit di habisi oleh HA, salah satu Tahanan Rutan Polres Sorong Kota.

"Setelah kejadian, Kapolda Papua Barat langsung turunkan tim investigasi yang di pimpin oleh Dirkrimum dan Kabid Propam. Terdapat 35 orang saksi yang di periksa" kata Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing melalui Kepala Bidang Humas, AKBP. Adam Erwindi Rabu 07 Oktober 2020.Kabid Humas mengatakan, GKR meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan oleh HA. Hal ini bahkan di akui HA ketika beberapa kali di periksa.

"Pertama, penganiayaaan yang di lakukan oleh HA (tahanan curanmor red) terhadap GKR, menyebabkan GKR meninggal dunia,Dari hasil pemeriksaan tersangka HA sudah mengakui perbuatannya dan telah di periksa beberapa saksi dan BB ,cctv  terdapat persusuainya" Jelas Adam Erwindi.

Lebih lanjut, kata dia saat ini  berkas sudah lengkap sudah di limpahkan ke kejaksaan (tahap 1),  namun oleh Jaksa masih mengirim P 19 karna ada petujuk untuk di lengkapi dari hasil puslabfor makasar  tentang hasil rekaman cctv di ruangan sel Polres Sorong Kota."Jaksa juga  meminta di masukan pasal 338 kuhp.( dari pasal awal pasal 351 ayat 3 kuhp)" Tambah Adam.

Selain Tahanan HA, Tim investigasi juga merekomendasikan 5 Anggota Tahti Polres Sorong Kota, mereka menjalani sidang disiplin yang di gelar Rabu 9 September 2020 lalu."5 personil Sat Tahti Polres Sorong Kota, sudah di tindak dan sidang disipilin oleh bidang Propam Polda Papua Barat. Mereka di kanakan pelanggaran di siplin karena tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur" katanya

"dengan hukuman yang diberikan kepada 5 Personil Tahti yakni  penempatan khusus di rutan polda papua barat. tunda pendidikan dan teguran tertulis." Tambahnya.Selain itu lanjuta Kabid Humas, terdapat 10 personil Sat Reskrikm Polres Sorong Kota, sudah menjalani sidang disiplin terkait tanggung jawab dan prosedur dalam melaksanaan tugas.

"Karena GKR saat meninggal masih dalam penanganan dan tanggung jawab tim Sat Reskrim Polres Sorong Kota. hasil sidang disiplin, mereka mendapat hukuman penempatan khusus di Rutan Polda Papua Barat, tunda pendidikan dan teguran tertulis" jelas Erwindi.(adlusun)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 113187
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini