• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Kongkrit.com
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • ADVETORIAL
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • POLITIK
  • WISATA & KULINER
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • ADVETORIAL
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • POLITIK
  • WISATA & KULINER
No Result
View All Result
Kongkrit.com
No Result
View All Result

Gugatan Dicabut Sepihak, Kuasa Hukum Kades Bakal Lakukan Perlawanan 

9 Agustus 2019

Kabupaten Muna, Kongkrit.com—Gugatan lapangan bola pemerintah Desa Bone Tondo sempat hangat dibahas dimedia sosial, dengan perkara No.04/Pdt.G/2019/PN.Raha kabupaten Muna provinsi Sulawesi Tenggara.

Saat di konfirmasi wartawan Kongkrit.com kepada kuasa hukum Oskar, SH, Kamis (8/8/2019) menyebut persoalan tersebut telah berakhir dengan penetapan majelis hakim pengadilan negeri Raha.

Berita Lainnya

Aspers Danlantamal XIII Ikuti Rakorpers TNI Secara Virtual dari Ruang Puskodal Mako Lantamal XIII

Santuni 2 Goni Beras, Ketua Pewarta Melayat ke Rumah Almarhumah Hj Manis Br Ginting

KONI Pasaman Akan Menggelar Musyorkab Tahun 2021

“Dalam penetapan majelis hakim yang dibacakan dihadapan persidangan terbuka untuk umum, menyatakan gugatan para penggugat berakhir karena di cabut oleh pj.Kades Bone Tondo bernama Iwan,S.Pd dengan No surat pencabutan 140/94/BT/2019 pada tanggal (15-7-2019),” terangnya.

Kuasa hukum penggugat Oskar menyatakan terhadap putusan penetapan tersebut akan melakukan upaya hukum perlawanan.Pasalnya, menurut wakil ketua LBH PEKHAM ini majelis hakim kurang jeli melihat maupun mempertimbangkan surat-surat yang masuk, dimana inti pertimbangan majelis hakim terhadap penetapan pemberhentian kasus tersebut yaitu berdasarkan surat pencabutan mengatasnamakan Pj Kades Bone Tondo tersebut diatas tanpa melalui kuasa hukum maupun proses persidangan.

Disisi lain pada tanggal yang sama nomor surat yang sama yakni No.140/89/BT/2019 Iwan, S.Pd sebagai Pj Kades Bone Tondo menyatakan dukungan terhadap gugatan perkara no.04/Pdt.G/2019/PN.RAH,dan berdasarkan surat tersebut, kuasa penggugat mengajukan sebagai alat bukti persidangan pada tahapan pembuktian. Anehnya, majelis hakim justru mempertimbangkan surat yang masuk tanpa melalui proses persidangan dan justru mengabaikan bukti dukungan yang dimasukan oleh kuasa hukum penggugat secara resmi dipersidangan, tuturnya. (Wardin)

Post Views: 80
ShareTweetSend
Previous Post

Garmin Run Indonesia 2019 Digelar di Jakarta

Next Post

Kolam Pancing Podo Moro Delitua, Begini Kisah Cerita Dari Pengunjung Kolam

Related Posts

Aspers Danlantamal XIII Ikuti Rakorpers TNI Secara Virtual dari Ruang Puskodal Mako Lantamal XIII
DAERAH

Aspers Danlantamal XIII Ikuti Rakorpers TNI Secara Virtual dari Ruang Puskodal Mako Lantamal XIII

by admin
2 Maret 2021
0

Tarakan, Kongkrit.com---Asisten Personel Komandan Pangkalan Utama TNI AL XIII (Aspers Danlantamal XIII) Kolonel Laut (KH) Drs. Abu Dzarin didampingi oleh...

Read more
Santuni 2 Goni Beras, Ketua Pewarta Melayat ke Rumah Almarhumah Hj Manis Br Ginting
BERITA UTAMA

Santuni 2 Goni Beras, Ketua Pewarta Melayat ke Rumah Almarhumah Hj Manis Br Ginting

by perwakilan sumut
2 Maret 2021
0

Medan, Kongkrit.com—Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH melayat ke rumah almarhumah Hj. Manis Br Ginting di Jalan...

Read more
KONI Pasaman Akan Menggelar Musyorkab Tahun 2021
DAERAH

KONI Pasaman Akan Menggelar Musyorkab Tahun 2021

by admin
2 Maret 2021
0

Pasaman, Kongkrit.com---Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pasaman bakal menggelar Musyawarah Olah Raga Kabupaten (Musyorkab) Tahun 2021. Informasi yang...

Read more
Bupati Sergai : Pacuan Kuda Berskala Nasional Akan Datangkan Wisatawan Ke Sergai
BERITA UTAMA

Bupati Sergai : Pacuan Kuda Berskala Nasional Akan Datangkan Wisatawan Ke Sergai

by perwakilan sumut
2 Maret 2021
0

Sergai, Kongkrit.com—Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai mendukung pembangunan Pacuan Kuda sebagai salah satu tempat wisata baru di Desa Firdaus Kecamatan Sei...

Read more
Ayah dan Anak Pelaku Curas di Tangkap Polsek Dolok Masihul
BERITA UTAMA

Ayah dan Anak Pelaku Curas di Tangkap Polsek Dolok Masihul

by perwakilan sumut
2 Maret 2021
0

Sergai, Kongkrit.com—UR alias Ucok (51) dan anaknya RFY alias Febri (23), keduanya warga Dusun III Kp Lalang, Desa Sarang Torop,...

Read more
Pelaku Pengancaman Dibekuk Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul
BERITA UTAMA

Pelaku Pengancaman Dibekuk Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul

by perwakilan sumut
2 Maret 2021
0

Sergai, Kongkrit.com—BH alias Dayat Bin Maladi (38) pelaku pengancaman, warga Dusun I Desa Ujung Negeri Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten...

Read more

Discussion about this post

IKLAN

No Result
View All Result
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Email : redaksikongkrit@gmail.com

© 2020 PT KONGKRIT MULTIMEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • ADVETORIAL
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • POLITIK
  • WISATA & KULINER

© 2020 PT KONGKRIT MULTIMEDIA SIBER