Gubernur Dominggus Mandacan Didesak, Perintahkan APIP Segera Audit Dana Hibah ke Papua Barat TV

×

Gubernur Dominggus Mandacan Didesak, Perintahkan APIP Segera Audit Dana Hibah ke Papua Barat TV

Bagikan berita
Gubernur Dominggus Mandacan Didesak, Perintahkan APIP Segera Audit Dana Hibah ke Papua Barat TV
Gubernur Dominggus Mandacan Didesak, Perintahkan APIP Segera Audit Dana Hibah ke Papua Barat TV

Manokwari||Kongkrit.com--Yan Cristian Warinussy, sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, mendesak Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan agar segera memerintahkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah, (APIP) Papua Barat agar melakukan audit terhadap keberadaan Papua Barat TV (PBTV).Papua Barat TV sebagai lembaga resmi Daerah yang dibentuk dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013. Diduga keras proses hibah yang mengalir ke Aset tersebut sedang gencar terjadi.

"Saat ini sangat terkait erat dengan adanya manipulasi dana badan usaha milik daerah tersebut yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Papua Barat." Kata Yan Cristian WarinussyDia mengungkap, berdasarkan penelusuran yang LP3BH lakukan, diperoleh informasi bahwa ada dana 400 juta rupiah yang dialokasikan bagi PBTV tidak dapat dipertanggung jawabkan pengelolaannya oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Sehingga menurut saya dalam kapasitas juga sebagai Advokat Gubernur Papua Barat memohon Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat dapat menyelidiki dugaan tersebut." Jelasnya."Terakhir ini ada upaya pengalihan melalui mekanisme hibah atas tanah seluas kurang lebih 1 hektar. Berikut gedung kantor milik PBTV seluas 30 kali 20 meter persegi berbentuk rumah susun 2 (dua) lantai serta peralatan senilai 80 miliar rupiah."Tambahnya

Padahal PBTV adalah lembaga penyiaran milik Pemerintah Provinsi Papua Barat yang telah diundangkan Perdanya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2013 Nomor 10."Menurut saya dalam kapasitas selaku Koordinator Bidang Hukum dan HAM Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay agar perlu dilakukan penyelidikan secara hukum oleh lembaga negara seperti Kejaksaan Tinggi Papua Barat atau Kepolisian Daerah, Papua Barat." Tuturnya.

Sementara Karo Humas Pemerintah Provinsi Papua Barat belum dapat di hubungi meski telah di konformasi melalui Pesan Whatsaap.(adlusun)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 115222
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini