Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Ratusan Besi Proyek Pengerjaan Sekolah di Tulungagung Diringkus Polisi

×

Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Ratusan Besi Proyek Pengerjaan Sekolah di Tulungagung Diringkus Polisi

Bagikan berita
Kedua tersangka diamankan polisi
Kedua tersangka diamankan polisi

TULUNGAGUNG,-- Kongkrit.com. Dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pencurian dengan pemberatan dan penggelapan berhasil diringkus Satreskrim Polres Tulungagung. Mereka adalah berinisial RR (33) alamat Pondok Sani RT 02 RW 05 Kelurahan Pejuang Kecamatan Satria, Kota Bekasi - Jawa Barat dan MNE warga RT 03 RW 02 Dusun / Desa Sumberjo, Kecamatan Sanan Kulon, Blitar, Jawa Timur.Kasat Reskrim AKP Christian Kosasih melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko kepada awak media mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku dilakukan atas laporan dari korbannya yakni PT BSK yang sedang mengerjakan proyek pembangunan di MTSN 5 Tulungagung, Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

"Kedua pelaku ditangkap tim Unit Resmob Macan Agung pada hari Minggu, (14/11/ 2021) sekira pukul 20.00 Wib. Untuk pelaku RR ditangkap di Warung Kopi dekat Terminal Bus Kota Blitar bersama saksi SS dan pelaku MNE diamankan di sebuah rumah di wilayah Desa Gedog Kecamatan Sanan wetan Kota Blitar, sedangkan untuk saksi ME selaku pemilik truck diamankan didepan kantor Pemkab Blitar," ujar Nenny, Selasa (16/11/2021).Menurut Nenny, awal kejadian pencurian pada Selasa (09/10/2021) lalu, yang mana saat itu pelaku MNE dihubungi oleh pelaku FD dengan disuruh RR untuk mengangkut dan menjual besi ukuran 10 sebanyak 100 batang proyek di MTSN 5 Tulungagung. Kemudian MNE menghubungi temannya yang berinisial AG untuk mencarikan pembeli. MNE selanjutnya meminjam truk milik ME untuk mengangkut besi tersebut. Sesampainya di MTSN 5 Tulungagung, besi tersebut diangkut keatas truck dengan disaksikan RR dan FD yang saat ini berstatus (Dpo).

"Setelah besi di masukkan kedalam truk,  kemudian oleh MNE dengan ditemani FD dijual kepada seseorang di wilayah Kecamatan Wlingi - Blitar dengan harga Rp. 7.000,- /batang dengan total Rp 7.000.000,-(Tujuh Juta Rupiah)," sambung Nenny.Uang hasil dari penjualan besi tersebut oleh MNE diberikan kepada FD sebesar Rp. 6.500.000,-, dan uang Rp. 500.000 diberikan kepada AG, sebesar Rp. 200.000,- dan MNE sendiri mendapatkan bagian Rp. 200.000,- sedangkan sisanya yang Rp. 100.000,- dibuat untuk makan.

"Sedangkan uang hasil dari penjualan besi, RR mendapatkan Rp. 500.000,-, AS mendapatkan Rp. 500.000,-,dan FD Rp. 500.000,-, kemudian untuk pembayaran gaji penjaga MTSN MTSN 5 Tulungagung berinisial SW sebesar Rp. 1.200.000,- dan uang ongkos angkut kepada MNE sebesar Rp. 700.000,- selanjutnya untuk sisanya digunakan untuk biaya makan sehari-hari," tambahnya..

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit Truk Isuzu Elf warna putih dengan Bak warna biru nopol R 1862 AK. (sarana), 1 (satu) lembar STNK Truk Isuzu Elf warna putih dengan Bak warna biru nopol R 1862 AK, 1 (satu) switer warna abu-abu dan 3 biji besi."Kini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani penahanan di rutan Mapolres Tulungagung guna keperluan proses penyidikan lebih lanjut," tutup Nenny.

Kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e atau Pasal 374 KUH Pidana yakni Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan lebih dari 2 orang ancaman hukuman 7 tahun dan atau Penggelapan yang dilakukan oleh orang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya ancaman hukuman 5 tahun penjara.(im)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 163461
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini