• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Kongkrit.com
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • ADVETORIAL
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • POLITIK
  • WISATA & KULINER
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • ADVETORIAL
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • POLITIK
  • WISATA & KULINER
No Result
View All Result
Kongkrit.com
No Result
View All Result

Dua Kadis di Bangkalan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kambing Etawa

2 Agustus 2019

Bangkalan, kongkrit.com – Setelah lama menjadi perbincangan di kalangan aktivis. Bahkan, berkali-kali diprotes dan didemo oleh sejumlah aktivis Bangkalan. Akhirnya, penanganan kasus kambing etawa menemukan titik terang. Kejaksaan Negeri Bangkalan selaku lembaga yang menangani kasus tersebut menetapkan dua tersangka, Jumat (2/8/2019).

Keduanya merupakan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Syamsul Arifin dan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Mulyanto Dahlan yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Bangkalan.

Berita Lainnya

45 Tersangka Tindak Pidana Narkoba Berhasil Diamankan Polres Tulungagung Bersama Polsek Jajaran

Pimpin Apel Pagi, Ini Pesan Wabup kepada Seluruh ASN Meranti

Bisnis Terlarang Ayah dan Anak di Tulungagung Berakhir di Jeruji Tahanan

Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Badrut Tamam menyampaikan, kedua tersangka diduga terlibat dalam penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) pengadaan kambing etawa tahun anggaran 2017. Dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp 9 miliar.

Menurutnya, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang sangat cukup dan layak ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, kedua tersangka dipanggil sebagai saksi dan setelah mendengar penjelasan dari tim penyidik langsung melakukan rapat dan menetapkan tersangka.

“Kami sudah meminta keterangan tersangka sebagai saksi, sekitar pukul 09.00 WIB (Pagi) dan tim penyidik hari ini juga menetapkan sebagai tersangka,” terang Badrut.

Pengadaan kambing etawa merupakan program BPKAD dan DPMD Kabupaten Bangkalan tahun 2017. Dalam realisasinya, program tersebut sarat dengan kejanggalan dan penyelewengan anggaran.

Program tersebut merupakan program bantuan lima ekor kambing etawa untuk dikembangkan oleh BUMDES di seluruh desa di Bangkalan dengan total nilai program sebesar Rp 9,2 miliar. Sumber dananya dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari APBD Kabupaten dan yang bersumber dari Dana Desa.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka tersebut ialah pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nonor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Ditanya terkait kemungkinan ada tersangka lain, menurut Badrut pihaknya masih akan melihat proses penyidikan yang sedang ditangani.

“Atas perbuatannya, Mulyanto dan Samsul melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU tipikor dengan acaman hukuman 20 tahun penjara. Kita lihat prosesnya nanti. Kami akan dalami lagi terkait kasus kambing etawa ini,” jelasnya.

Sementara keberadaan kedua tersangka saat ini, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bangkalan, Putu Arya Wibisana mengatakan jika keduanya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Bangkalan. “Tadi dibawa menggunakan mobil tahanan menuju ke Rutan Bangkalan,” ungkapnya. 

(rid)

Post Views: 85
ShareTweetSend
Previous Post

Tiba Di Wilayah Ujungpangkah, Kapolres Gresik Berdialog Dengan Warga Dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Next Post

Dansatrol Lantamal XIII Pimpin Sertijab Komandan KRI HIU 634

Related Posts

BERITA UTAMA

45 Tersangka Tindak Pidana Narkoba Berhasil Diamankan Polres Tulungagung Bersama Polsek Jajaran

by admin
8 Maret 2021
0

Tulungagung, Kongkrit.com---Sedikitnya ada 45 tersangka kasus Narkoba berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Tulungagung bersama Polsek jajaran selama bulan Januari hingga...

Read more
Pimpin Apel Pagi, Ini Pesan Wabup kepada Seluruh ASN Meranti
DAERAH

Pimpin Apel Pagi, Ini Pesan Wabup kepada Seluruh ASN Meranti

by admin
8 Maret 2021
0

Meranti, Kongkrit.com---Wakil Bupati Kepulauan Meranti AKBP. (Purn) H. Asmar, bertindak sebagai Pembina Apel Senin. Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam...

Read more
Bisnis Terlarang Ayah dan Anak di Tulungagung Berakhir di Jeruji Tahanan
DAERAH

Bisnis Terlarang Ayah dan Anak di Tulungagung Berakhir di Jeruji Tahanan

by admin
8 Maret 2021
0

Tulungagung, Kongkrit.com---Satu keluarga yang terdiri dari bapak dan anak yang beralamatkan di desa/kecamatan Ngunut Tulungagung terpaksa di gelandang petugas Satresnarkoba...

Read more
Babinsa Koramil 05/Kramatjati Bersama Tiga Pilar Giat PPKM Berbasis Mikro di PD Jaya Induk Kramatjati
DAERAH

Babinsa Koramil 05/Kramatjati Bersama Tiga Pilar Giat PPKM Berbasis Mikro di PD Jaya Induk Kramatjati

by perwakilan jakarta
8 Maret 2021
0

Jakarta, Kongkrit.com – Dasar Kepgub 172 masa perpanjngan PPKM dan sebagai bentuk upaya pencegahan penularan Covid -19 Babinsa Sertu Sapardjo,...

Read more
Donor Darah Bersama Batalyon Arhanud 11/WBY
BERITA UTAMA

Donor Darah Bersama Batalyon Arhanud 11/WBY

by perwakilan sumut
8 Maret 2021
0

Medan, Kongkrit.com—Batalyon Arhanud 11/WBY bekerja sama dengan Ikatan Alumni ITB dan Palang Merah Indonesia (PMI) Medan melaksanakan kegiatan donor darah...

Read more
Genius Umar Pastikan Jalannya Protokol Kesehatan Sambangi Sekolah di Kota Pariaman
DAERAH

Genius Umar Pastikan Jalannya Protokol Kesehatan Sambangi Sekolah di Kota Pariaman

by admin
8 Maret 2021
0

Pariaman, Kongkrit.com---Untuk memastikan terlaksananya protokol kesehatan Walikota Pariaman Genius Umar kembali mendatangi beberapa sekolah di Kota Pariaman, kali ini melalui...

Read more

Discussion about this post

IKLAN

No Result
View All Result
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Email : redaksikongkrit@gmail.com

© 2020 PT KONGKRIT MULTIMEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • ADVETORIAL
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • POLITIK
  • WISATA & KULINER

© 2020 PT KONGKRIT MULTIMEDIA SIBER