Dua DPO Terduga Pelaku Pengeroyokan Yang Melibatkan Perguruan Pencak Silat Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

×

Dua DPO Terduga Pelaku Pengeroyokan Yang Melibatkan Perguruan Pencak Silat Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Bagikan berita
Foto Kolase : 
Kiri : Iptu Anshori Kasi Humas Polres Tulungagung saat diwawancari dikantornya.
Kanan : Kedua tersangka saat diamankan polisi.
(Foto : Humrestu)
Foto Kolase : Kiri : Iptu Anshori Kasi Humas Polres Tulungagung saat diwawancari dikantornya. Kanan : Kedua tersangka saat diamankan polisi. (Foto : Humrestu)

Kongkrit.com, – Dua pemuda asal Desa Betak , Kecamatan Kalidawir berinisial HZA (21) dan MF (21) yang sebelumnya sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama - sama (pengeroyokan) akhirnya diamankan oleh Satreskrim Polres Tulungagung.Keduanya diduga melakukan pengeroyokan terhadap korbannya yakni inisial RN (17) Alamat Desa Kalibatur Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung,

"Keduanya diamankan petugas pada hari Senin (22/05/2023) kemarin sekira pukul 21.00 WIB di rumahnya masing masing," terang Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, Selasa (23/05/2023).Menurut Anshori, kedua oknum pemuda yang merupakan anggota perguruan pencak silat tersebut awalnya sempat melarikan diri, namun saat ini sudah berhasil diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Tulungagung dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi total tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama - sama tersebut ada sebanyak 4 (empat) orang diantaranya inisial FF, DS, HZA dan MF, dimana keempatnya adalah warga Kecamatan Kalidawir," imbuhnya.Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, kejadian para terduga pelaku melakukan Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama tersebut berawal saat para terduga pelaku yang merupakan anggita salah satu perguruan pencak silat minum-minuman keras di pinggir pantai Sine tepatnya pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 sekira pukul 16.00 WIB.

Kemudian para terduga pelaku tersebut mengetahui korban sedang berfoto-foto di pinggir pantai dengan menggunakan Kaos yang berbeda organisasi. "Setelah menghampiri korban, kemudian para terduga pelaku langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban," lanjutnya.

Dari pengungkapan kasus ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah Hasil Visum et Repertum dan 1 balok kayu.

"Atas perbuatanya para tersangka bakal dijerat dangan pasal 170 KUH Pidana dan hingga kini masih dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung," tutupnya.(im)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 225318
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini