Drs. Mhd. Fitryus Tegaskan Pilkada Serentak Harus Sesuai SOP Protokol Kesehatan

×

Drs. Mhd. Fitryus Tegaskan Pilkada Serentak Harus Sesuai SOP Protokol Kesehatan

Bagikan berita
Drs. Mhd. Fitryus Tegaskan Pilkada Serentak Harus Sesuai SOP Protokol Kesehatan
Drs. Mhd. Fitryus Tegaskan Pilkada Serentak Harus Sesuai SOP Protokol Kesehatan

Labuhanbatu, Kongkrit.com—Pjs. Bupati Labuhanbatu Drs. Mhd.Fitryus SH.MSP didampingi Asisten I Sarimpunan Rironga, MPd, memantau kesiapan pengawasan kampanye pilkada di kabupaten Labuhanbatu dimasa pandemi Covid-19 agar sesuai dengan SOP Protokol Kesehatan, Kali ini pantauan tersebut dilakukan Pjs. Bupati dengan mendatangi Kantor Bawaslu, Rabu (21/10/2020).
pengawasan kpu2Silaturahmi Pjs Bupati dengan pihak bawaslu disambut langsung ketua Bawaslu Makmur, SE di kantor Bawaslu jalan Aek tapa Rantauprapat kecamatan Rantau selatan, dalam arahannya Drs.Fitryus menegaskan bahwa Pilkada Serentak yang dilaksananakan pada 9 Desember 2020 mendatang itu dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Ia juga mengingatkan bahwa di Kabupaten Labuhanbatu ini ada calon incumbent. Untuk itu, Bawaslu harus terus mensosialisasikan dan ikut menjaga netralitas ASN selama masa kampanye.
Mendengar hal itu, Makmur SE, selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu mengatakan ada beberapa potensi permasalahan yang mungkin muncul selama tahapan kampanye berlangsung. Diantaranya alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye yang mungkin tidak sesuai dengan ketentuan, politik uang, dan ASN yang tidak netral. “Kesemuanya itu perlu dilakukan pencegahan agar Pilkada serentak berjalan damai dan lancar,” ucap Makmur.
Soal kampanye di masa New Normal (adaptasi kebiasaan baru), pihaknya tetap berupaya menerapkan protokol kesehatan dan sudah berkordinasi dengan KPU,  Dengan begitu, pilkada ini tidak menjadi klaster baru penyebaran covid-19. “Kami memastikan bahwa penerapan protokol kesehatan wajib dipatuhi saat pelaksanaan kampanye Sebagaiamana diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” jelasnya. (Novian)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 115564
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini