Jakarta, Kongkrit.com – Press Conference Pengembangan dan Penangkapan DPO Serta Jaringannya Terkait Kasus Narkotika Jenis Sabu Yang Menjerat Artis Komedian NN, Bertempat di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Rabu (7/8/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, SIK, M.Si Menjelaskan Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pengembangan dan penangkapan DPO lainnya sumber shabu dan meletakkannya di pinggir jalan serta jaringan lainnya yang disita dari komedian NN dan suaminya.
Awalnya tim telah melakukan penangkapan terhadap tersangka HD, JJ dan NN, dengan shabu 0,36 gram.
Hasil introgasi tersangka HD, shabu didapatkan dari tersangka E (Napi) dan IP (Napi) dengan cara diletakan di pinggir jalan di daerah Cibinong oleh K (DPO).
Dilakukan penyelidikan K (DPO) diketahui berada di Trenggalek Jawa Timur, sehingga Sabtu 3 Agustus Pukul 20.50 wib dilakukan penangkapan tersangka 1,2 dan 3 di TKP 1 dengan Barang Bukti.
Waktu dan Tempat Kejadian :
a. TKP 1 : Sabtu 3 Agustus 2019 pukul 20.50 wib di Kamar tersangka 1 Lt. 2 kmr No.5 (kos-kosan milik tersangka 5), Jalan KH. Agus Salim No.27 Rt12 Rw04, Kel. Sumbergedong, Kec. Trenggalek, Jawa Timur.
b. TKP 2 : Sabtu 3 Agustus 2019 pukul 22.25 wib, di depan kamar tersangka 1.
c. TKP 3 : Minggu 4 Agustus 2019 pukul 00.15 wib di rumah tersangka 5 Desa Pule Rt65 Rw9 Kel. Pule, Kec. Pule, Kab. Trenggalek, Jawa Timur.
Tersangka : K, JAR, DER, GONG, dan NANG.
Barang Bukti :
a. TKP 1 (Penangkapan);
1. Kaleng kemasan permen berisi 2 klip shabu berat total brutto 2,86 gram.
2. 1 Kotak rokok berisi 3 klip bekas shabu.
3. 1 set bong botol plastik + 3 potong sedotan + 4 korek api gas.
4. 4 HP.
b. TKP 2 (Pengembangan);
1. Kaleng kemasan rokok berisi 12 gram ganja kering dalam kertas cokelat dan papir.
2. Kantong hitam berisi : 1 klip shabu brutto 28 gram, 1 klip berisi plastik kosong, 1 sendok shabu dan 1 timbangan digital.
3. 2 HP.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Turut hadir dalam acara tersebut Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, dan Kasubbid Penmas Bid. Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng.
(Akbar).
Komentar