Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Berhasil Mengungkap Pengembangan dan Penangkapan DPO Serta Jaringannya Terkait Kasus Narkotika Jenis Shabu Yang Menjerat Artis Komedian NN

×

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Berhasil Mengungkap Pengembangan dan Penangkapan DPO Serta Jaringannya Terkait Kasus Narkotika Jenis Shabu Yang Menjerat Artis Komedian NN

Bagikan berita
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Berhasil Mengungkap Pengembangan dan Penangkapan DPO Serta Jaringannya Terkait Kasus Narkotika Jenis Shabu Yang Menjerat Artis Komedian NN
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Berhasil Mengungkap Pengembangan dan Penangkapan DPO Serta Jaringannya Terkait Kasus Narkotika Jenis Shabu Yang Menjerat Artis Komedian NN

Jakarta, Kongkrit.com - Press Conference Pengembangan dan Penangkapan DPO Serta Jaringannya Terkait Kasus Narkotika Jenis Sabu Yang Menjerat Artis Komedian NN, Bertempat di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Rabu (7/8/2019).Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, SIK, M.Si Menjelaskan Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pengembangan dan penangkapan DPO lainnya sumber shabu dan meletakkannya di pinggir jalan serta jaringan lainnya yang disita dari komedian NN dan suaminya.

Awalnya tim telah melakukan penangkapan terhadap tersangka HD, JJ dan NN, dengan shabu 0,36 gram.Hasil introgasi tersangka HD, shabu didapatkan dari tersangka E (Napi) dan IP (Napi) dengan cara diletakan di pinggir jalan di daerah Cibinong oleh K (DPO).

Dilakukan penyelidikan K (DPO) diketahui berada di Trenggalek Jawa Timur, sehingga Sabtu 3 Agustus Pukul 20.50 wib dilakukan penangkapan tersangka 1,2 dan 3 di TKP 1 dengan Barang Bukti. Waktu dan Tempat Kejadian :

a. TKP 1 : Sabtu 3 Agustus 2019 pukul 20.50 wib di Kamar tersangka 1 Lt. 2 kmr No.5 (kos-kosan milik tersangka 5), Jalan KH. Agus Salim No.27 Rt12 Rw04, Kel. Sumbergedong, Kec. Trenggalek, Jawa Timur. b. TKP 2 : Sabtu 3 Agustus 2019 pukul 22.25 wib, di depan kamar tersangka 1.

Baca juga:

c. TKP 3 : Minggu 4 Agustus 2019 pukul 00.15 wib di rumah tersangka 5 Desa Pule Rt65 Rw9 Kel. Pule, Kec. Pule, Kab. Trenggalek, Jawa Timur. Tersangka : K, JAR, DER, GONG, dan NANG.

Barang Bukti :

a. TKP 1 (Penangkapan); 1. Kaleng kemasan permen berisi 2 klip shabu berat total brutto 2,86 gram.

2. 1 Kotak rokok berisi 3 klip bekas shabu. 3. 1 set bong botol plastik 3 potong sedotan 4 korek api gas.

4. 4 HP. b. TKP 2 (Pengembangan);

1. Kaleng kemasan rokok berisi 12 gram ganja kering dalam kertas cokelat dan papir. 2. Kantong hitam berisi : 1 klip shabu brutto 28 gram, 1 klip berisi plastik kosong, 1 sendok shabu dan 1 timbangan digital.

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 58883
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini