Dit Reskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Mafia Tanah dan Kasus Apartemen Fiktif

Jakarta, Kongkrit.com—Konferensi Pers Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Mafia Tanah dan Apartemen Fiktif, Bertempat di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman No. Kav 55, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kamis (22/8/2019).

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono dalam paparannya mengatakan, Subdit 2 Harda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap Kasus Mafia Tanah dan Kasus Apartemen Fiktif.

A. KASUS MAFIA TANAH

Pada awalnya pelapor/korban hendak menjual sebidang tanah luas 694 M2 di Komplek Perumahan Liga Emas Kel. Duren tiga kec. Pancoran Jakarta Selatan kemudian tersangka berminat membeli dengan harga yang di sepakati Rp. 24 Miliar,

Pada tanggal 9 Agustus 2018 dibuatlah PPJB legalisasi oleh Notaris Budi Arianto dan pemberian DP Rp. 200 juta, kemudian pada tanggal 10 Agustus 2018 dilakukan pengecekan SHM no. 870/Duren Tiga an. Lieke Amalia, diduga pada saat pengecekan tersebut SHM asli diganti dengan SHM aspal oleh Asmadi (staf terlapor) dan kemudian oleh para terlapor SHM tersebut dengan menggunakan figur seolah-olah korban (Lieke Amalia) dibuatkan PPJB No. 71 dihadapan Notaris Evi Susilawati,

Baca Juga :  Safari Jum’at di Desa Plosokandang, Kapolres Tulungagung Berikan Santunan Anak Yatim dan Bantuan Pada Takmir Masjid Nurul Huda

Pada tanggal 10 Agustus 2018 selanjutnya dilaksanakan AJB No. 210 di hadapan PPAT Erlina Dwi Kurniawati dengan nilai transaksi Rp 19,5 Miliar, kemudian tersangka RK tersebut dibalik nama dan dijadikan sebagai hak tanggungan untuk pinjam uang sebesar Rp 6,8 miliar kepada Hengky Chandra Chang, Heni Nurbaini dan Silvia Lestari dengan dibuatkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 164, tanggal 3 September 2018 didepan Notaris Laurensia Siti Nyoman, SH atas dasar kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Para Tersangka :
1. RK als Wawan, (Peran : Sebagai Calon Pembeli);
2. K als Kawe, (Peran : Sebagai calo pembuat SHM palsu);
3. A, (Peran : Sebagai yang mengaku Staf Notaris dan menukarkan SHM asli dengan SHM palsu saat pengecekan di BPN);
4. SD, (Peran : Sebagai Pemodal Terhadap Tsk 1);
5. JD (DPO).

Baca Juga :  Ketua MPW K-SBSI Prov Sumut Dukung Pemerintah RI Penyesuaian Harga BBM untuk Pulihkan Ekonomi Nasional 2022

Barang bukti yang berhasil disita :
a. Sertipikat Hak Milik No. 870/ Duren Tiga Atas Nama Lieke Amalia (PALSU);
b. Sertipikat Hak Milik No. 870 Duren Tiga Atas Nama Rachmad Kurniawan (ASLI).
c. 6 (enam) buah HP.
d. Tas Gemblong, Kemeja Putih dan Celana Bahan Hitam.
e. 1 (satu) Unit Laptop.
f. 1 (satu) Kartu ATM BCA.
g. 25 (dua puluh lima) lembar kertas kosong.
h. 4 (empat) buah CD Aplikasi Editor.
i. 7 (tujuh) Buah Buku Rekening Tabungan Atas Nama Rachmat Kurniawan.

Para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, dan Pasal 266 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

B. KASUS APARTEMEN FIKTIF

Para Tersangka menawarkan unit apartemen yang akan dijualnya dengan menggunakan brosur dan memberikan bonus yang besar sehingga korban tertarik untuk membeli dan membayar uang muka serta beberapa korban telah membayar lunas, namun apartemen yang dijanjikan tidak pembangunan.

Baca Juga :  DPD BMI Desak Gubernur Sultra Terapkan PSBB

Para Tersangka :
1. AS, (peran : sebagai Direktur Utama (Periode 2016-2017) merangkap sebagai marketing pemasaran apartemen serta yang bertanda tangan didalam PPJB);
2. KR, (peran : Sebagai Direktur Utama (Periode 2017-2019) pembangunan apartemen serta yang bertanda tangan di dalam PPJB);
3. PJ, (peran : Sebagai orang yang mengendalikan tersangka AS dan KR dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan apartemen dan penerimaan uang pembayaran serta yang menggunakan uang perusahaan).

Barang bukti yang berhasil disita :
a. Kwintansi dan Bukti transfer pembayaran DP dan angsuran dari para korban.
b. Brosur apartemen Ciputat Resort.
c. Maket/Miniatur apartemen.
d. Banner pemasaran apartemen Ciputat Resort.

Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun, dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Turut hadir dalam acara tersebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, SIK, M.Si, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto.
(Akbar).

Komentar