• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Kongkrit.com
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • ADVETORIAL
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • POLITIK
  • WISATA & KULINER
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • ADVETORIAL
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • POLITIK
  • WISATA & KULINER
No Result
View All Result
Kongkrit.com
No Result
View All Result

Dit Reskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Mafia Tanah dan Kasus Apartemen Fiktif

22 Agustus 2019

Jakarta, Kongkrit.com—Konferensi Pers Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Mafia Tanah dan Apartemen Fiktif, Bertempat di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman No. Kav 55, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kamis (22/8/2019).

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono dalam paparannya mengatakan, Subdit 2 Harda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap Kasus Mafia Tanah dan Kasus Apartemen Fiktif.

Berita Lainnya

Cinta Budaya Betawi Sejabotabek (CBBS) Menyambangi Korban Kebanjiran di Muara Gembong

Desa Tolok Punya Jalan yang Layak, Dandim Sambas Jelaskan Program TMMD

Walikota Tebing Tinggi : Dunia Pendidikan Harus Kompetitif

A. KASUS MAFIA TANAH

Pada awalnya pelapor/korban hendak menjual sebidang tanah luas 694 M2 di Komplek Perumahan Liga Emas Kel. Duren tiga kec. Pancoran Jakarta Selatan kemudian tersangka berminat membeli dengan harga yang di sepakati Rp. 24 Miliar,

Pada tanggal 9 Agustus 2018 dibuatlah PPJB legalisasi oleh Notaris Budi Arianto dan pemberian DP Rp. 200 juta, kemudian pada tanggal 10 Agustus 2018 dilakukan pengecekan SHM no. 870/Duren Tiga an. Lieke Amalia, diduga pada saat pengecekan tersebut SHM asli diganti dengan SHM aspal oleh Asmadi (staf terlapor) dan kemudian oleh para terlapor SHM tersebut dengan menggunakan figur seolah-olah korban (Lieke Amalia) dibuatkan PPJB No. 71 dihadapan Notaris Evi Susilawati,

Pada tanggal 10 Agustus 2018 selanjutnya dilaksanakan AJB No. 210 di hadapan PPAT Erlina Dwi Kurniawati dengan nilai transaksi Rp 19,5 Miliar, kemudian tersangka RK tersebut dibalik nama dan dijadikan sebagai hak tanggungan untuk pinjam uang sebesar Rp 6,8 miliar kepada Hengky Chandra Chang, Heni Nurbaini dan Silvia Lestari dengan dibuatkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 164, tanggal 3 September 2018 didepan Notaris Laurensia Siti Nyoman, SH atas dasar kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Para Tersangka :
1. RK als Wawan, (Peran : Sebagai Calon Pembeli);
2. K als Kawe, (Peran : Sebagai calo pembuat SHM palsu);
3. A, (Peran : Sebagai yang mengaku Staf Notaris dan menukarkan SHM asli dengan SHM palsu saat pengecekan di BPN);
4. SD, (Peran : Sebagai Pemodal Terhadap Tsk 1);
5. JD (DPO).

Barang bukti yang berhasil disita :
a. Sertipikat Hak Milik No. 870/ Duren Tiga Atas Nama Lieke Amalia (PALSU);
b. Sertipikat Hak Milik No. 870 Duren Tiga Atas Nama Rachmad Kurniawan (ASLI).
c. 6 (enam) buah HP.
d. Tas Gemblong, Kemeja Putih dan Celana Bahan Hitam.
e. 1 (satu) Unit Laptop.
f. 1 (satu) Kartu ATM BCA.
g. 25 (dua puluh lima) lembar kertas kosong.
h. 4 (empat) buah CD Aplikasi Editor.
i. 7 (tujuh) Buah Buku Rekening Tabungan Atas Nama Rachmat Kurniawan.

Para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, dan Pasal 266 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

B. KASUS APARTEMEN FIKTIF

Para Tersangka menawarkan unit apartemen yang akan dijualnya dengan menggunakan brosur dan memberikan bonus yang besar sehingga korban tertarik untuk membeli dan membayar uang muka serta beberapa korban telah membayar lunas, namun apartemen yang dijanjikan tidak pembangunan.

Para Tersangka :
1. AS, (peran : sebagai Direktur Utama (Periode 2016-2017) merangkap sebagai marketing pemasaran apartemen serta yang bertanda tangan didalam PPJB);
2. KR, (peran : Sebagai Direktur Utama (Periode 2017-2019) pembangunan apartemen serta yang bertanda tangan di dalam PPJB);
3. PJ, (peran : Sebagai orang yang mengendalikan tersangka AS dan KR dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan apartemen dan penerimaan uang pembayaran serta yang menggunakan uang perusahaan).

Barang bukti yang berhasil disita :
a. Kwintansi dan Bukti transfer pembayaran DP dan angsuran dari para korban.
b. Brosur apartemen Ciputat Resort.
c. Maket/Miniatur apartemen.
d. Banner pemasaran apartemen Ciputat Resort.

Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun, dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Turut hadir dalam acara tersebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, SIK, M.Si, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto.
(Akbar).

Post Views: 413
ShareTweetSend
Previous Post

Melalui Kesepakatan Bersama Lahan Pembangunan Revitalisasi Army Dock Tidak Ada yang Bermasalah

Next Post

Terkait Pimpinan Defenitif, DPRD Padang Pariaman Tunggu Keputusan DPP Partai Pemenang Pemilu

Related Posts

Cinta Budaya Betawi Sejabotabek (CBBS) Menyambangi Korban Kebanjiran di Muara Gembong
DAERAH

Cinta Budaya Betawi Sejabotabek (CBBS) Menyambangi Korban Kebanjiran di Muara Gembong

by perwakilan jakarta
25 Februari 2021
0

Jakarta, Kongkrit.com - Jebolnya tanggul kali Citarum sangat berdampak, ada beberapa desa yang terendam air dan sehingga warganya tidak dapat...

Read more
Desa Tolok Punya Jalan yang Layak, Dandim Sambas Jelaskan Program TMMD
DAERAH

Desa Tolok Punya Jalan yang Layak, Dandim Sambas Jelaskan Program TMMD

by perwakilan jabar
24 Februari 2021
0

Sambas Kalbar, Kongkrit.com---Warga Desa Tolok, Kec. Menyuke, Kab. Landak, mengeluhkan rusaknya jalan di desa mereka, sehingga banyak aktifitas tidak berjalan...

Read more
Walikota Tebing Tinggi : Dunia Pendidikan Harus Kompetitif
BERITA UTAMA

Walikota Tebing Tinggi : Dunia Pendidikan Harus Kompetitif

by perwakilan sumut
24 Februari 2021
0

Tebing Tinggi, Kongkrit.com—Hal tersebut ditegaskan Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM, saat menerima kunjungan audiensi dan silahturahmi...

Read more
Walikota Tebingtinggi Ajak Masyarakat Pakai Fitur Aplikasi PLN Mobile
BERITA UTAMA

Walikota Tebingtinggi Ajak Masyarakat Pakai Fitur Aplikasi PLN Mobile

by perwakilan sumut
24 Februari 2021
0

Tebing Tinggi, Kongkrit.com—Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM menerima kunjungan rombongan PLN Wilayah Kota Tebing Tinggi, dalam...

Read more
Danlantamal XIII Ikuti Rasko Koarmada II Tahun 2021 Secara Virtual
DAERAH

Danlantamal XIII Ikuti Rasko Koarmada II Tahun 2021 Secara Virtual

by admin
24 Februari 2021
0

Tarakan, Kongkrit.com---Komandan Pangkalan Utama TNI AL XIII (Danlantamal XIII) Tarakan Laksamana Pertama TNI Haris Bima Bayuseto, S.E., M.Si. mengikuti acara...

Read more
Kabar Duka, Anggota DPRD Agam Syafrizal Meninggal Dunia
DAERAH

Kabar Duka, Anggota DPRD Agam Syafrizal Meninggal Dunia

by admin
24 Februari 2021
0

Agam, Kongkrit.com---Anggota DPRD Agam dari Dapil I Syafrizal umur 63 tahun dikabarkan meninggal dunia hari, Rabu (24 /02/2021). Kasubag Humas...

Read more

Discussion about this post

IKLAN

No Result
View All Result
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Email : redaksikongkrit@gmail.com

© 2020 PT KONGKRIT MULTIMEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • ADVETORIAL
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • POLITIK
  • WISATA & KULINER

© 2020 PT KONGKRIT MULTIMEDIA SIBER