Dirkrimum Polda PB Tanggapi Praperadilan Pemilik Panti Pijat, Silahkan Buktikan di Pengadilan

×

Dirkrimum Polda PB Tanggapi Praperadilan Pemilik Panti Pijat, Silahkan Buktikan di Pengadilan

Bagikan berita
Dirkrimum Polda PB Tanggapi Praperadilan Pemilik Panti Pijat, Silahkan Buktikan di Pengadilan
Dirkrimum Polda PB Tanggapi Praperadilan Pemilik Panti Pijat, Silahkan Buktikan di Pengadilan

Manokwari, Kongkrit.com---Menanggapi rencana pra peradilan yang akan di ajukan kuasa hukum RH terhadap Kapolda Papua Barat terkait penetapan sebagai tersangka atas dugaan penyediaan tempat Prostitusi dan cabul, hal itu menurut Direktur Kriminal Umum Polda Papua Barat merupakan hal biasa."Itu hak Konstitusi setiap warga negara jadi biasa saja, nanti kita buktikan saja di pengadilan," Kata Direktur Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Robert Dacosta saat ditemui Jum'at 20 Desember 2019 di Mapolda Papua Barat.

Dia mengatakan, penahanan RH sebagai pemilik panti pijat oleh Polda Papua Barat dalam operasi gabungan lalu berdasarkan alat bukti."Kalau pengacara mengatakan bahwa penahanan Kliennya tidak sesuai itu hak dia, namun nanti kita Beracara di pengadilan jadi nanti itu di persidangan, sebab yang menyatakan benar tidak itu hakim," tegas Kombes Pol Robert Dacosta.

Lebih lanjut dikatakan, saat ini pemilik panti pijat berinisial RH masih di Tahan di tahanan Polda Papua Barat, untuk pemeriksaan saksi sudah di lakukan terhadap 7 orang termasuk pramusaji dan pelayan di tempat pijit. (AdluSun)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 71775
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini