Direktur Operasional II PT Bukaka Tehnik Utama Ditahan Kejagung, Ini Penyebabnya

KONGKRIT.COM – Untuk memudahkan penyidikan, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menahan tersangka Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, SB terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir – Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan bahwa usai pemeriksaan secara intensif dan berdasarkan dua alat bukti, penyidik menetapkan SB Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sebagai tersangka.

“Tersangka SB ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak 19 September 2023 sampai 9 Oktober 2023 ,” kata Kuntadi saat konferensi pers, Selasa (19/9).

Baca Juga :  Penerimaan Taruna Akpol, Bintara dan Tamtama Polri T.A 2020 Dibuka, Puluhan Calon Peserta Polri Datangi Polres Sergai

Menurut Kuntadi, SB dalam penyusunan Basic Design dan struktur baja berperan dengan cara bersekongkol untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu yang hanya dapat disediakan oleh perusahaan yang bersangkutan.

“Akibat perbuatannya, Tersangka SB disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Kuntadi.

Sebelumnya, pihak Kejagung juga telah menetapkan 4 tersangka diantaranya IBN, Pensiunan BUMN PT Waskita Karya, DD Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode Tahun 2016 – 2020, YM Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Baca Juga :  Satgas TMMD Kodim 0204/DS dan Warga Percepat Pemasangan Keramik Teras Al Kahfi Hampir

Diketahui, Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dibangun tahun 2017 – 2022 sepanjang 36,4 kilometer dengan nilai kontrak Rp. 13,53 triliun. Menurut pihak Kejagung kerugian negara akibat dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta – Cikampek II Elevated diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun. (ARS)

Komentar