Diduga Tanpa Izin Lingkungan, KFC Cabang MT Haryono Tetap Beroperasi

×

Diduga Tanpa Izin Lingkungan, KFC Cabang MT Haryono Tetap Beroperasi

Bagikan berita
Diduga Tanpa Izin Lingkungan, KFC Cabang MT Haryono Tetap Beroperasi
Diduga Tanpa Izin Lingkungan, KFC Cabang MT Haryono Tetap Beroperasi

Kendari, Kongkrit.com---Kentucky Fried Chiken (KFC) Cabang MT. Haryono, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kini tengah jadi perbincangan hangat publik, terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan selama bertahun-tahun.

Bagaimana tidak, delapan tahun lebih sudah restaurant siap saji ini menjual ayam goreng dan meraup income, namun hal itu tak disertai dengan kepatuhan terhadap aturan yang ada oleh perusahaan KFC.

Bahkan, akibat dugaan pencemaran lingkungan tersebut, disinyalir banyak memberikan efek negatif terhadap masyarakat Kota Kendari.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Paminuddin juga membenarkan pelanggaran regulasi lingkungan oleh restaurant siap saji tersebut pada saat hearing di kantor DPRD kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara

Baca juga:

Lagi Paminudin mengatakan, pihak KFC akan segera melakukan pembenahan IPLC, dan saat ini tengah diurus management KFC pusat, "Iya, memang benar ada pelanggaran," katanya yang di lansir di media tenggara news pada saat ditemui di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa 30 Juli 2019.

Ditanya soal tindakan pengawasan yang terkesan lemah, mantan Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) ini mengatakan bahwa pihaknya kekurangan personil untuk melakukan pengawasan terhadap semua perusahaan penghasil limbah beracun.

"Bayangkan saja, tenaga pengawasan kami hanya tujuh orang saja. Kan tidak serta merta kita menempatkan orang di bidang pengawasan ini, kalau tidak memahami regulasi," ungkapnya.

Indikasi membandelnya KFC berupa pelanggaran regulasi lingkungan ini juga terkuak pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota pada hari Senin 29 Juli 2019.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Sukarni Ali Madya yang memimpin RDP tersebut menegaskan, bahwa KFC belum melengkapi persyaratan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)/Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Tindakan KFC yang terkesan membandel sangat disayangkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini. Padahal, restaurant siap saji dengan produk andalan ayam goreng ini telah beroperasi sejak November 2010 lalu.

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 58184
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini