Kabupaten Bekasi, Kongkrit.com—PT. Bona Amiko Kreasi yang berada di Jln. Imam Bonjol No.18 Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat diduga menjadikan para pekerjanya (buruh) sapi perah yang hanya untuk memperkaya bagi pemilik perusahaan tersebut.
Hal itu sepertinya jelas bukan rahasia umum lagi, sebut saja bunga (bukan nama sebenarnya) yang telah lama bekerja di perusahaan garmen PT. Bona Amiko Kreasi. Bunga mengungkapkan bahwa upah yang diterimanya tidak utuh dan tidak tepat waktu penerimaannya, pembayaran upahnya kadang dicicil.
“Gaji kami bulan ini dicicil, padahal dari sisi jam bekerja kami sering melebihi waktu tiga hingga empat jam perhari. Jam kerja kami dari jam 07:00 sampai dengan jam 16:00 Wib, jika kami bekerja sampai jam 20:00 Wib itu tidak dihitung lembur dengan alasan tidak mencapai target, bila sampai jam 21:00 Wib kerja kami itu baru dihitung lembur 1 jam. Sementara setiap pekerja (buruh) yang tidak masuk kerja lantaran alpa, haid atau sakit, gajinya tetap dipotong Rp.200 ribu per-hari,” keluh bunga pada wartawan, Jum’at (11/2/2022).
Bunga juga mengeluhkan upah yang dibayarkan oleh PT. Bona Amiko Kreasi tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), serta setiap pekerja juga tidak diikut sertakan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan maupun BPJS tenaga kerja.
Mirisnya, saat wartawan ingin konfirmasi kepada Manager HRD PT. Bona Amiko Kreasi, satuan pengamanan (Satpam) yang bernama Dwi menjawab, Ibu Nurul sudah pulang. Dia menyatakan bila pelamar yang mau bekerja di perusahaan ini harus siap pahit.
“Kita selalu katakan kepada pelamar kerja yang mau bekerja di PT. Bona Amiko Kreasi, akan mendapatkan gaji segini dan itu hanya melalui lisan tanpa ada tanda tangan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau pengangkatan karyawan tetap,” jelasnya, Sabtu (12/2/2022) siang.
Satpam (Dwi) yang sudah bekerja 8 tahun di PT. Bona Amiko Kreasi memaparkan, orang dinas Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi belum pernah ada yang datang mengontrol perusahaan garmen ini.
Kesempatan manis pun datang dari perusahaan nakal yang mengambil hak-hak para pekerja. Karena masih banyak para pekerja (buruh) yang menerima upah kurang manusiawi dan jam kerja yang tidak teratur, hal itu dianggap biasa oleh pemilik perusahaan nakal.
Terpisah, dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Seksi (Kasie) Norma Kerja pada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Bukti Nainggolan, S.Sos terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. Bona Amiko Kreasi.
“Ya salah, harus UMK!” jawabnya… singkat, Senin (14/2/2022) siang.
Sebagai fungsi kontrol, wartawan meminta kepada Pengawas Disnakertrans Provinsi Jawa Barat untuk mengantarkan hak-hak para pekerja (buruh) PT. Bona Amiko Kreasi, agar bisa disejahterakan oleh pemilik perusahaan asing tersebut dan pihak perusahaan pun tidak sewenang-wenang terhadap buruh di Indonesia ini.
Hingga berita ini tayang, pihak Manager HRD PT. Bona Amiko Kreasi bernama Nurul belum menanggapi konfirmasi dari wartawan. (Bahal/AmBaR)
Discussion about this post