Diduga Memperkaya Diri Sendiri, Kejari Solsel Periksa 30 Orang Terkait Proyek Air Minum

×

Diduga Memperkaya Diri Sendiri, Kejari Solsel Periksa 30 Orang Terkait Proyek Air Minum

Bagikan berita
Diduga Memperkaya Diri Sendiri, Kejari Solsel Periksa 30 Orang Terkait Proyek Air Minum
Diduga Memperkaya Diri Sendiri, Kejari Solsel Periksa 30 Orang Terkait Proyek Air Minum

KONGKRIT.COM - Dalam satu bulan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan (Solsel) telah meminta keterangan lebih dari 30 orang terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan/optimalisasi Sistem penyediaan air minum (SPAM) Pedesaan di Bumi Sarantau Sasurambi itu."Proyeknya pada Dinas PUTRP Solok Selatan dengan menggunakan dana DAK tahun 2022 sebesar Rp.6.243.923.739- (enam milyar dua ratus empat puluh tiga juta Sembilan ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh Sembilan rupiah)," kata Kasi Intel (Kastel) Kejari Solsel A. Saputra, Selasa 26 September 2023

Dari pantauan media ini di kantor Kejaksaan Negeri Solok Selatan, hari ini ada 2 orang saksi yang terkait proyek tersebut yang diperiksa di ruangan pemeriksaan bidang intelijen Kejaksaan Negeri Solok Selatan.“ya betul, kami baru saja meminta keterangan beberapa orang saksi terkait dengan penyelidikan kami”, kata A. Saputra membenarkan pemeriksaan tersebut.

"Kami dari Kejari tidak tinggal diam. Sebab, Angka yang begitu fantastis dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 ini disalurkan oleh pemerintah pusat ke Kabupaten Solok Selatan untuk pengadaan air bersih bagi masyarakat namun diduga dinikmati oleh oknum-oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain," katanyaDia menambahkan pelaksanaan kegiatan SPAM dari anggaran enam miliar lebih tersebut, dibagi dalam tujuh Nagari sebagai lokasi kegiatan peningkatan/ optimalisasi SPAM Perdesaan dengan nilai kontrak yang berfariasi.

“insyaallah minggu depan kita ekpose perkara ini dilimpahkan ke bidang Pidsus serta mengundang ahli untuk menentukan jumlah kerugian negara dalam peristiwa ini," tegasnya (KMS)

Baca juga:
Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 231907
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini