Diduga Gandakan Plat Nomor Kendaraan Dinas, Septrismen Adukan Dodi Hendra Ke Mapolda Sumbar

×

Diduga Gandakan Plat Nomor Kendaraan Dinas, Septrismen Adukan Dodi Hendra Ke Mapolda Sumbar

Bagikan berita
Diduga Gandakan Plat Nomor Kendaraan Dinas, Septrismen Adukan Dodi Hendra Ke Mapolda Sumbar
Diduga Gandakan Plat Nomor Kendaraan Dinas, Septrismen Adukan Dodi Hendra Ke Mapolda Sumbar

Kab Solok, Kongkrit.com--- Diduga menggandakan plat nomor kendaraan dinas (mobil dinas), Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra diadukan oleh Septrimen, SH ke Polda Sumbar. Kamis (13/01/2022).Dikatakan Septrimen melalui Penasehat Hukumnya Suharizal SH, MH, bahwa pengaduan yang dilayangkan oleh kliennya adalah sekaitan dengan dugaan penggunaan plat nomor kendaraan dinas yang disinyalir tidak teregister secara resmi pada Sistim Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang menyelenggarakan tugas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Registrasi serta Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden Ranmor), dan juga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

"Pengaduannya terkait dugaan penggunaan nomor mobil dinas Ketua DPRD Kabupaten Solok. Nomor resminya adalah BA 3 H (plat merah) diganti dengan BA 1032 DH (plat hitam)," kata Suharizal.Lebih lanjut dikatakan Suharizal, bahwa apa yang telah dilakukan tersebut patut diduga, itu dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra, karena selaku Ketua DPRD kendaraan dinas BA 3 H (plat merah) melekat dengan jabatannya, sehingga kliennya Septrimen mengadukan ke Polda Sumbar.

"Perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana pada pasal 280 Undang-undang Lalu-lintas nomor 22 tahun 2009 atau pasal 263 KUHP. Dumasnya di Ditreskrimum Polda Sumbar, Subdit II," ungkap Suharizal.Suharizal juga menjelaskan, mobil dinas Ketua DPRD Kabupaten Solok merupakan aset Pemerintah Daerah dengan nomor polisi yang melekat pada mobil tersebut adalah BA 3 H (plat merah), bukan BA 1032 DH (plat hitam). Dan perbuatan tersebut sudah sering diperingati, tetapi selalu diabaikan.

"Nomor polisi BA 1032 DH (plat hitam) tidak terdaftar secara resmi pada Samsat dan dipastikan bodong. Patut diduga saudara Dodi Hendra menyalahgunakan wewenangnya, karena mobil tersebut adalah aset milik daerah, tetapi dia menggunakan plat nomor yang diduga palsu," ungkap Suharizal.Sementara itu Septrimen kepada awak media mengatakan, bahwa pengaduan yang dilayangkan secara resmi ke Polda Sumbar terhadap Dodi Hendra, karena ingin menegakkan aturan yang berlaku, sebab mobil dinas Ketua DPRD itu adalah aset negara yang dipinjamkan sebagai fasilitas, yang dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. Kamis (13/02/2022).

"Dalam aturannya Ketua DPRD ada nomor polisi kendaraannya adalah BA 3 H (plat merah) kemudian ada BS secara plat rahasia. Sesuai protokol, sebagai ketua DPRD tentu yang dipakai BA 3 H, bukan BA 1032 DH, setelah saya cek di Samsat 1032 itu tidak terdaftar," ujar Septrimen.Ditekankan Septrismen, apabila persoalan itu dibiarkan saja maka dikawatirkan bisa menjadi bumerang, yakni bisa saja mengatasnamakan mobil itu menjadi milik sendiri.

"Sebagai anggota dewan yang diamanahkan serta digaji oleh rakyat tentu saya wajib menyampaikan ini. Kenapa ke Polda Sumbar, kebetulan mobil itu biasa hilir mudik di Sumbar. Saya melapor ke Polda bukan tidak menghormati Polres, keliaran mobil itu di wilayah Polda Sumbar, supaya jangan terjadi hal-hal yang merugikan masyarakat," jelasnya.Sementara Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra saat dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan, dirinya tidak mengetahui adanya pengaduan seperti yang dituduhkan di Mapolda Sumbar. Namun, ia mengatakan akan bersedia datang ke Mapolda Sumbar apabila diminta klarifikasi terkait hal itu.

"Tidak tahu kita ada laporan atau tidaknya. Kita masyarakat, kita pemimpin, harus taat kepada aturan, apapun itu. Tapi apakah ini benar, kita harus melihat ini fotonya di mana apa di edit-edit saja, gimana yang jelasnya," ujar Dodi, menjawab via telepon seluler, Jumat (14/01/2022).Dodi menyampaikan, soal nomor kendaraan mobil dinas itu ia tidak tahu sama sekali, karena mobil tersebut adalah milik negara, sehingga tidak menghiraukannya, dan tidak mungkin melakukan perbuatan yang didugakan kepadanya.

"Tidak tahu, kita tinggal naik. Soal plat, soal bensin habis, kendaraan rusak kita tidak tahu, itu urusan sopir," beber Dodi, menyebutkan akan memanggil sopirnya untuk meminta klarifikasi terkait nomor kendaraan tersebut.Ketika hal ini dimintai kejelasan kepada Plt. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Zaitul Ikhlas menerangkan, bahwa plat nomor untuk kendaraan dinas ketua DPRD yang telah di daftarkan oleh Pemerintah Daerah yaitu dengan Nomor Polisi BA 3 H (plat merah).

Sementara untuk plat nomor rahasia bagi kendaraan dinas biasanya ditentukan dengan seri BS (plat hitam). Dan untuk plat nomor rahasia kendaraan Dinas milik ketua DPRD itu sendiri Pemerintah Daerah belum mendaftarkan nya melalui Samsat."Belum ada plat nomor rahasia untuk kendaraan dinas ketua DPRD, kalau nanti sudah di daftarkan untuk plat nomor rahasianya tentu nantinya dengan seri BS, tetapi jika ada kekeliruan dalam hal ini nanti kita akan kroscek melalui Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD," jelas Sekwan. (Willy)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 170711
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini