Sergai, Kongkrit.com—Kepala Desa (Kades) Lidah Tanah Kecamataan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) membuka acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MusrenbangDes) Penyusunan RKPDes Tahun 2020 di Aula Kantor Desa Lidah Tanah, Selasa (20/8/2019).sore
Yang dihadiri Oleh : Usman Kedes Lidah Tanah, Sekdes Aswin, Ketua BPD Juli Anwar, Para Kepala Dusun, Ketua LKMD beserta para Anggotanya, Kaum Ibu PKK, Karang Taruna, Kapustu Desa Darmiati, Bhabinkamtibmas Zulpan Hadi, Bhabinsa Abd Karim, tokoh Masyarakat, Tokoh Agama.
Sedangkan Dari Kecamataan Perbaungan terdiri dari. Asniwati Br Karo Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Mukhlis, Ahmad Jais selaku Pendamping Lokal Desa.
Kades lLidah Tanah Usman pada acara tersebut memaparkan Usulan yang akan di usulkan pada Tahun 2020 diajukan ke Kabupaten, sedangkan pada tahun 2019 pembangunan sarana Infrastruktur sudah rampung 60 % sebanyak 4 titik sedangkan 40 % lagi akan dikerjakan menunggu Dana Desa Tahap III baru dilaksanakan oleh Pemdes Lidah Tanah, ungkap Usman.
Sedangkan untuk Bidang Kesehatan Kades Usman juga menjelaskan akan membangun Pos Yandu Lansia di setiap Dusun dan akan melaksanakan pada setiap bulan mengadakan arahan tentang Kesehatan di setiap Dusun yang berjumlah 6 dusun di Desa Lidah Tanah.
Kades Lidah Tanah juga menyebutkan untuk sarana Kesehatan Pemdes telah membeli Foging untuk fasilitas kesehatan masyarakat untuk memberantas serta pencegahan Nyamuk Demam Berdarah (DBD), beliau juga mengatakan masalah jenis obat untuk pemberantasan nyamuk tersebut kepada pihak Kesehatan agar memberikan obat yang Fogging tersebut karena pihak Pemdes kurang paham
masalah jenis obat tersebut dan kwatir saat melakukan Fogging mempengaruhi kesehatan pada masyarakat dusun, ungkap Usman.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (11), yang menyebutkan bahwa Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa untuk menyepakati rencana kegiatan di Desa 5 dan 1 tahunan. Sedangkan sesuai dengan Permendagri 114 Tahun 2014 Pasal 46 ayat bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) diselenggarakan oleh Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.
Dan juga dalam rapat tersebut tim dari Kecamatan Perbaungan mengusulkan tentang masalah Kesehatan pada kaum Ibu, Lansia serta masyarakat dan juga mengusulkan rencana Penyusunan RKPDes Tahun 2020 Desa Lidah Tanah segera disusun oleh Pemdes serta menghimbau agar masyarakat bersama Pemdes Lidah Tanah mau bekerja sama dalam segala hal demi terciptanya Desa yang mandiri.
Dari hasil musyarah tersebut masyarakat bmengusulkan : pembangunan Drainase, SPAL, Perbaikan pintu DAM, Rabat Beton yang terletak bdi dusun II.
Sedangkan untuk Dusun I adalah : SPAL, Pembagunan Drainase, Mushola dan TPT, dan Dusun III SPAL dan Masjid, serta pembangunan di Bidang Ekonomi dan Kebudayaan. (Dipa).
Komentar