Dalam Kurun Waktu Enam Bulan Terakhir, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 189 Kasus Narkoba.

×

Dalam Kurun Waktu Enam Bulan Terakhir, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 189 Kasus Narkoba.

Bagikan berita
Dalam Kurun Waktu Enam Bulan Terakhir, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 189 Kasus Narkoba.
Dalam Kurun Waktu Enam Bulan Terakhir, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 189 Kasus Narkoba.

Jombang,Kongkrit.com - Dalam kurun waktu enam bulan terakhir Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang beserta Polsek jajaran, berhasil mengungkap 189 kasus penyalahgunaan narkoba, dengan tersangka yang berhasil dijebloskan ke tahanan Polres Jombang, Jawa Timur, sebanyak 230 tersangka.Namun ironisnya, dari ratusan tersangka tersebut, lima diantaranya masih berstatus pelajar SMA di Jombang. Kelima tersangka itu ditangkap, lantaran nekad menjadi pengedar pil doubel L. Kepada polisi, para pelajar itu mengaku mengenal dan mengetahui bagaimana caranya mengkonsumsi narkoba dari hasil melihat tayangan video di media sosial.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid mengatakan, para pelajar ini rata-rata mengedarkan barang haram kepada teman sekolah maupun teman sebaya. Mereka juga mengaku mulai mengkonsumsi narkoba sejak masih duduk dibangku kelas III SMP, kemudian menjadi pengedar sejak satu tahun terakhir."Pada awalnya mereka ini hanya sebagai korban. Waktu masih kelas III SMP itu oleh pengedarnya diberi satu gratis, namun setelah ketagihan mereka beli sendiri hingga kemudian menjadi pengedarnya,” kata AKP Mochamad Mukid, Jumat (2/8/2019).

Sementara, dari ratusan tersangka yang ditangkap Satresnarkoba ini sebagian di antaranya merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama. Sedangkan sisanya adalah pemain baru, dengan total barang bukti sabu yang disita Polisi mencapai lebih dari 160 gram dan untuk pil double L mencapai lebih dari 96 ribu butir.Lanjut AKP Mukid, tidak ada perlakuan khusus terkait proses hukum kepada tersangka yang masih berusia di bawah umur ini. Hanya saja, prosedur penahanannya lebih cepat, proses penyidikan terhadap tersangka anak ini akan lebih diutamakan.

"Untuk tersangka yang masih dibawah umur prosedur penahanannya hanya tujuh hari dengan perpanjangan delapan hari, jadi waktunya 15 hari penyidikan harus selesai, makanya lebih diutamakan. Berbeda dengan dewasa yang bisa sampai dua bulan untuk proses penahanan ditambah perpanjangan dua kali," pungkas AKP Mochamad Mukid.Jajang

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 58584
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini