• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Kongkrit.com
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • ADVETORIAL
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • POLITIK
  • WISATA & KULINER
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • ADVETORIAL
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • POLITIK
  • WISATA & KULINER
No Result
View All Result
Kongkrit.com
No Result
View All Result

Cegah Klaster Baru Covid-19, Pemerintah Revisi Cuti Bersama Tahun 2020

3 Desember 2020
Cegah Klaster Baru Covid-19, Pemerintah Revisi Cuti Bersama Tahun 2020

Jakarta, Kongkrit.com – Pemerintah kembali melakukan revisi atas cuti bersama tahun 2020. Revisi ini dilakukan dengan mengurangi jumlah cuti bersama sebanyak tiga hari untuk mencegah kemungkinan timbulnya klaster baru Covid-19.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) perubahan cuti bersama ini menghapus pengganti cuti bersama Idulfitri 1441 H yang sedianya jatuh pada 28 hingga 31 Desember 2020. Sedangkan cuti bersama Hari Raya Natal yang jatuh pada Kamis, 24 Desember 2020 masih tetap.

Berita Lainnya

KPU Tetapkan FDW-PYR Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Daripada Dicuri, DLH Tulungagung Pilih Tebang Pohon Sono Keling Terlebih Dulu

Keroyok Korban Hingga Babak Belur, Lima dari Tujuh Pelaku Diringkus Polisi

“Dalam SKB perubahan keempat tersebut, pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 H hanya menjadi satu hari, yaitu pada Kamis, 31 Desember 2020,” jelas Atmaji di Jakarta, Rabu (02/12/2020).

Dengan demikian, cuti bersama di akhir tahun 2020 hanya menjadi dua hari, dari yang sebelumnya lima hari. Pengurangan cuti bersama ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang hingga kini tak kunjung usai.

Perubahan cuti bersama ini tertuang dalam SKB yang ditandatangani oleh tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB bernomor 744/2020, 05/2020, 06/2020. SKB ini berlaku mulai 1 Desember 2020.

Atmaji menjelaskan setelah SKB ini, akan diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN). Dengan diberlakukannya Keppres tersebut, maka cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN.

Atmaji kembali mengingatkan bahwa maksud dari pengurangan cuti bersama ini adalah untuk mencegah adanya lonjakan positif Covid-19. Untuk itu, apabila tidak memiliki kepentingan mendesak, diharapkan para ASN, keluarga, dan masyarakat tidak berpergian agar tidak tertular Covid-19 dan menciptakan klaster baru.

“Namun, jika memiliki kepentingan mendesak, agar tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, menjalankan 3M, termasuk menghindari kerumunan,” ungkap Atmaji. (har)

Post Views: 130
ShareTweetSend
Previous Post

Sahabat Jurnalis Jakarta Barat Kecewa Terhadap Perlakuan Humas Polres Jakarta Barat

Next Post

Jelang HUT Armada ke-75, Lantamal XIII Gelar Bakti Sosial

Related Posts

KPU Tetapkan FDW-PYR Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
DAERAH

KPU Tetapkan FDW-PYR Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

by admin
21 Januari 2021
0

Minsel, Kongkrit.com---Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Frangky D Wongkar-Petra...

Read more
Daripada Dicuri, DLH Tulungagung Pilih Tebang Pohon Sono Keling Terlebih Dulu
DAERAH

Daripada Dicuri, DLH Tulungagung Pilih Tebang Pohon Sono Keling Terlebih Dulu

by admin
21 Januari 2021
0

Tulungagung, Kongkrit.com---Guna mengantisipasi potensi pencurian pohon langka jenis Sono Keling,Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung menebang 3 pohon sono keling terlebih...

Read more
Keroyok Korban Hingga Babak Belur, Lima dari Tujuh Pelaku Diringkus Polisi
DAERAH

Keroyok Korban Hingga Babak Belur, Lima dari Tujuh Pelaku Diringkus Polisi

by admin
21 Januari 2021
0

Tulungagung, Kongkrit.com---Lima remaja dari kawanan anak Punk yang diduga telah melakukan aksi pengeroyokan kepada korbannya atas nama Rio Ferdiansah (23)...

Read more
Tinggal Sendirian, Warga Rejoagung Ditemukan Tak Bernyawa Didalam Rumahnya
BERITA UTAMA

Tinggal Sendirian, Warga Rejoagung Ditemukan Tak Bernyawa Didalam Rumahnya

by admin
21 Januari 2021
0

Tulungagung, Kongkrit.com---Warga RT 01 RW 01 desa Rejoagung kecamatan Kedungwaru sekira pukul 12.00 WIB dikejutkan adanya temuan salah satu warganya...

Read more
Kampung Tangguh Jaya Gambir Penderita Covid-19 Semakin Menurun
DAERAH

Kampung Tangguh Jaya Gambir Penderita Covid-19 Semakin Menurun

by perwakilan jakarta
21 Januari 2021
0

Jakarta, Kongkrit.com - Polres Metro Jakarta Pusat beserta Kodim 0501 BS berkolaborasi dengan Wali kota Jakarta Pusat membuat program Kampung...

Read more
Bang Japar Komcam Ciracas Jaktim Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Banjir
DAERAH

Bang Japar Komcam Ciracas Jaktim Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Banjir

by perwakilan jakarta
21 Januari 2021
0

Jakarta, Kongkrit.com - Ormas Bang Japar adalah Organisasi Masyarakat yang bertugas menjaga Kampung di wilayah hukum dan lokasi tempat tinggal...

Read more

Discussion about this post

IKLAN

No Result
View All Result
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Email : redaksikongkrit@gmail.com

© 2020 PT KONGKRIT MULTIMEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • ADVETORIAL
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • POLITIK
  • WISATA & KULINER

© 2020 PT KONGKRIT MULTIMEDIA SIBER