• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Kongkrit.com
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • ADVETORIAL
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • POLITIK
  • WISATA & KULINER
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • ADVETORIAL
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • POLITIK
  • WISATA & KULINER
No Result
View All Result
Kongkrit.com
No Result
View All Result

Cegah Kebakaran Kapolres Lamut Himbau Warga Tidak Bakar Hutan dan Lahan

12 Agustus 2019

Lampung Utara, Kongkrit.com—Memasuki musim kemarau di sejumlah wilayah di Indonesia termasuk Kabupaten Lampung Utara yang dapat menimbulkan kebakaran. Untuk mencegah hal tersebut, Polres Lampung Utara menghimbau untuk agar tidak bakar hutan dan lahan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. menghimbau dan meminta masyarakat di wilayah hukum Polres Lampung Utara tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, apalagi saat ini puncak musim kemarau memudahkan api cepat merambat. 

Berita Lainnya

SD N 19 Kampung Baru Gegerkan Launching Pariaman Culture Every Week 2021

Genius Umar Resmikan Pentas Seni Pantai Kata

Alfian Didapuk Sebagai Ketua Umum Pengurus Cabang FAJI Kota Pariaman

“Kewaspadaan harus lebih ditingkatkan, apalagi bulan Agustus ini merupakan puncak musim kemarau. Saya minta kepada masyarakat yang melakukan aktivitas di hutan dan lahan, agar tidak melakukan aktivitas pembakaran”, ujar AKBP Budiman, Senin (12/8/19).

lanjut Kapolres, selain menghimbau kita juga melaksanakan patroli dan sosialisasi tentang karhutla dan saksi yang akan diterima bagi masyarakat yang masih melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Kapolres memaparkan tiga undang-undang yang mengatur persoalan itu. Pertama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat (3) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Adapun, pada Pasal 78 ayat (4) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dam denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.

Kedua, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Pada Pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasal 108 Jo 56 ayat (1) menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

“Patroli pencegahan dan penanggulangan serta himbauan kebakaran hutan dan lahan akan terus dilaksanakan guna mengurangi resiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kab. Lampung Utara”. papar Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K.(*)

Post Views: 120
ShareTweetSend
Previous Post

Alumni Kongres Relawan Jokowi dan Forum Wartawan Pancasila Usulkan Menteri ATR/BPN Yang Kredibel di Bidangnya

Next Post

Ditinggal Asyik Ngobrol Saat Merebus Air, Rumah Warga Di Kepohbaru Ludes Terbakar

Related Posts

SD N 19 Kampung Baru Gegerkan Launching Pariaman Culture Every Week 2021
DAERAH

SD N 19 Kampung Baru Gegerkan Launching Pariaman Culture Every Week 2021

by admin
25 Januari 2021
0

Pariaman, Kongkrit.com---SD N 19 Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah, menggegerkan pengunjung Pantai Kata sekalitan Tampilan Memukaunya dalam acara Launching Pariaman...

Read more
Genius Umar Resmikan Pentas Seni Pantai Kata
DAERAH

Genius Umar Resmikan Pentas Seni Pantai Kata

by admin
25 Januari 2021
0

Pariaman, Kongkrit.com---Calender Of Event (COE) Kota Pariaman Tahun 2021 mulai digadangkan dengan peresmian Pentas Seni Pantai Kata oleh Walikota Pariaman...

Read more
Alfian Didapuk Sebagai Ketua Umum Pengurus Cabang FAJI Kota Pariaman
DAERAH

Alfian Didapuk Sebagai Ketua Umum Pengurus Cabang FAJI Kota Pariaman

by admin
25 Januari 2021
0

Pariaman, Kongkrit.com---Alfian didapuk sebagai Ketua Umum Pengurus Cabang Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Kota Pariaman periode 2020 - 2024. Pelantikan...

Read more
Setiap Sabtu Sore Pariaman Culture Every Week Siap Digelar
DAERAH

Setiap Sabtu Sore Pariaman Culture Every Week Siap Digelar

by admin
25 Januari 2021
0

Pariaman, Kongkrit.com---Dalam rangka pembinaan dan pelestarian kesenian dan budaya serta menunjang minat kunjungan wisatawan ke Kota Pariaman, launching “Pariaman Culture...

Read more
100 Bibit Pohon Kurma Ditanam di Taman Bunga Pantai Kata
DAERAH

100 Bibit Pohon Kurma Ditanam di Taman Bunga Pantai Kata

by admin
25 Januari 2021
0

Pariaman, Kongkrit.com---Kota Pariaman melakukan terobosan baru dengan adanya 100 Bibit Pohon Kurma yang ditanam di Taman Bunga Pantai Kata, Desa...

Read more
Keunggulan Pondok Pesantren Terletak di Pendidikan, Sosial dan Dakwah
DAERAH

Keunggulan Pondok Pesantren Terletak di Pendidikan, Sosial dan Dakwah

by admin
25 Januari 2021
0

Pariaman, kongkrit.com---Ada 3 Fungsi Pondok Pesantren, Fungsi Pendidikan, Fungsi Sosial dan Fungsi Dakwah. Bila ketiga fungsi tersebut dapat kita laksanakan...

Read more

Discussion about this post

IKLAN

No Result
View All Result
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Email : redaksikongkrit@gmail.com

© 2020 PT KONGKRIT MULTIMEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • ADVETORIAL
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • POLITIK
  • WISATA & KULINER

© 2020 PT KONGKRIT MULTIMEDIA SIBER