• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Kongkrit.com
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • ADVETORIAL
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • POLITIK
  • WISATA & KULINER
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • ADVETORIAL
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • POLITIK
  • WISATA & KULINER
No Result
View All Result
Kongkrit.com
No Result
View All Result

Cegah Kebakaran Kapolres Lamut Himbau Warga Tidak Bakar Hutan dan Lahan

12 Agustus 2019

Lampung Utara, Kongkrit.com—Memasuki musim kemarau di sejumlah wilayah di Indonesia termasuk Kabupaten Lampung Utara yang dapat menimbulkan kebakaran. Untuk mencegah hal tersebut, Polres Lampung Utara menghimbau untuk agar tidak bakar hutan dan lahan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. menghimbau dan meminta masyarakat di wilayah hukum Polres Lampung Utara tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, apalagi saat ini puncak musim kemarau memudahkan api cepat merambat. 

Berita Lainnya

Tim Safari Ramadan Kabupaten Agam Kunjungi Masjid Jami’ Ladang Laweh Banuhampu

Razia Hotel dan Penginapan, Polres Tanjung Balai Temukan 1 Pasangan Bukan Suami Istri

Satresnarkoba Polres Merangin Bagi-Bagi Takjil Serta Beri Himbauan Tertib Berlalu Lintas

“Kewaspadaan harus lebih ditingkatkan, apalagi bulan Agustus ini merupakan puncak musim kemarau. Saya minta kepada masyarakat yang melakukan aktivitas di hutan dan lahan, agar tidak melakukan aktivitas pembakaran”, ujar AKBP Budiman, Senin (12/8/19).

lanjut Kapolres, selain menghimbau kita juga melaksanakan patroli dan sosialisasi tentang karhutla dan saksi yang akan diterima bagi masyarakat yang masih melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Kapolres memaparkan tiga undang-undang yang mengatur persoalan itu. Pertama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat (3) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Adapun, pada Pasal 78 ayat (4) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dam denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.

Kedua, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Pada Pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasal 108 Jo 56 ayat (1) menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

“Patroli pencegahan dan penanggulangan serta himbauan kebakaran hutan dan lahan akan terus dilaksanakan guna mengurangi resiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kab. Lampung Utara”. papar Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K.(*)

Post Views: 139
ShareTweetSend
Previous Post

Alumni Kongres Relawan Jokowi dan Forum Wartawan Pancasila Usulkan Menteri ATR/BPN Yang Kredibel di Bidangnya

Next Post

Ditinggal Asyik Ngobrol Saat Merebus Air, Rumah Warga Di Kepohbaru Ludes Terbakar

Related Posts

Tim Safari Ramadan Kabupaten Agam Kunjungi Masjid Jami’ Ladang Laweh Banuhampu
DAERAH

Tim Safari Ramadan Kabupaten Agam Kunjungi Masjid Jami’ Ladang Laweh Banuhampu

by admin
19 April 2021
0

Banuhampu, Kongkrit.com---Tim Safari Ramadan (TSR) Pemerintah Kabupaten Agam yang dipimpin Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri, SH mengunjungi Masjid Jami’, Nagari...

Read more
Razia Hotel dan Penginapan, Polres Tanjung Balai Temukan 1 Pasangan Bukan Suami Istri
BERITA UTAMA

Razia Hotel dan Penginapan, Polres Tanjung Balai Temukan 1 Pasangan Bukan Suami Istri

by perwakilan sumut
18 April 2021
0

Tanjung Balai, Kongkrit.com—Dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas pada Bulan Suci Ramadhan 1442-H Tahun 2021 M, Polres Tanjung Balai Polda Sumut...

Read more
Satresnarkoba Polres Merangin Bagi-Bagi Takjil Serta Beri Himbauan Tertib Berlalu Lintas
DAERAH

Satresnarkoba Polres Merangin Bagi-Bagi Takjil Serta Beri Himbauan Tertib Berlalu Lintas

by perwakilan jambi
18 April 2021
0

Merangin, Kongkrit.com --- Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin dipimpin oleh AKP Ismail, S.H. laksanakan Bakti Sosial (Baksos) berbagi takjil jelang...

Read more
Di Karang Berombak, Safari Ramadhan AMPI Medan Barat Disambut Antusias Masyarakat
BERITA UTAMA

Di Karang Berombak, Safari Ramadhan AMPI Medan Barat Disambut Antusias Masyarakat

by perwakilan sumut
18 April 2021
0

Medan, Kongkrit.com—Sesuai ajaran agama agar mengisi kesucian Ramadhan dengan berbuat amal sebanyak banyaknya, begitulah yang tengah digencarkan Rayon AMPI Medan...

Read more
Polres Tulungagung Akan Tindak Tegas Sahur On The Road
DAERAH

Polres Tulungagung Akan Tindak Tegas Sahur On The Road

by perwakilan jatim
18 April 2021
0

Tulungagung,-Kongkrit.com. Polres Tulungagung melarang kegiatan S.O.T.R (Sahur On The Road) menggunakan pengeras suara atau sound system yang dapat menimbulkan kerumunan...

Read more
Ketua DPRD, Sekda Kota Payakumbuh dan Tim Safari Ramadhan Sumbar Kunjungi Mesjid Al-Mukarrahmah
DAERAH

Ketua DPRD, Sekda Kota Payakumbuh dan Tim Safari Ramadhan Sumbar Kunjungi Mesjid Al-Mukarrahmah

by admin
18 April 2021
0

Payakumbuh, Kongkrit.com---Dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi, Tim Safari Ramadhan dari Provinsi Sumatra Barat laksanakan kunjungan ke Masjid Al-Mukarrahmah...

Read more

Discussion about this post

IKLAN

No Result
View All Result
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Email : redaksikongkrit@gmail.com

© 2020 PT KONGKRIT MULTIMEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • ADVETORIAL
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • POLITIK
  • WISATA & KULINER

© 2020 PT KONGKRIT MULTIMEDIA SIBER