Budi Harto Diangkat Jadi Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu

×

Budi Harto Diangkat Jadi Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu

Bagikan berita
Budi Harto Diangkat Jadi Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu
Budi Harto Diangkat Jadi Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu

Agam, Kongkrit.com---Rapat Paripurna Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Agam Propinsi Sumatra Barat masa jabatan Tahun 2019-2024 yang langsung di pimpin Ketua DPRD, Novi Irwan yang didampingi tiga pimpinan DPRD berlangsung dengan khidmat dan lancar, Selasa (3/3/2020) di Aula DPRD, Lubuk Basung.

Untuk diketahui pada tanggal 12 September 2019 nan telah lalu DPRD Kabupaten Agam diselimuti duka dengan telah meninggalnya seorang Anggota DPRD Kabupaten Agam dari Fraksi Golongan Karya Alm.Arman J Piliang, maka untuk itu mari kita bersama doakan agar arwah beliau diterima dan ditempatkan pada yang layak di sisi Allah SWT, Amin.

DPRD Kabupaten Agam, kata Novi Irwan akan mengikuti aturan dan kewajiban sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pada pasal 409 ayat 1-3, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 198 ayat 6 dan dilanjutkan dengan pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan pasal 115 ayat ,(1) bahwa Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/ janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna.

Baca juga:

[caption id="attachment_81316" align="alignnone" width="1024"] Ketua DPRD Agam Novi Irwan menyematkan Pin anggota DPRD kepada Budi Harto[/caption]

 

Sementara wakil ketua DPRD, Suherman dalam sambutannya pada pelantikan Anggota DPRD menjelaskan bahwa proses Pemberhentian Antar Waktu Alm.Arman J Pilliang a/ n Budi Harto sudah dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku. Pada tanggal 13 Januari 2020 Gubernur Propinsi Sumatra Barat mengeluarkan Keputusan dengan nomor surat 171-6-2020 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Budi Harto sebagai Anggota DPRD Kabupaten Agam dengan masa jabatan Tahun 2020-2024. Berkaitan dengan telah dilaksanakannya Pengucapan Sumpah/ Janji Pengganti Antar Waktu Budi Harto sebagai Anggota DPRD, kami ucapkan selamat bergabung dan bertugas pada Lembaga DPRD.

Kepada Budi Harto diharapkan dapat mengemban dan melaksanakan tugas yang telah diamanatkan rakyat dengan rasa penuh tanggung jawab dan bijaksana. Dan perlu juga kita sadari bahwa saat kini rakyat semakin maju dan kritis ini akibat dari era komunikasi dan informasi teknologi yang semakin canggih menggelobal, Rasional, Objektif dan Profesional. Oleh karena itu, mari kita bangun rasa kebersamaan, persatuan dan kesatuan yang pada akhirnya tentu akan menjadi utuh dalam rangka mewujudkan cita-cita guna membangun diri dan masyarakat kearah yang baik dan maju.

[caption id="attachment_81318" align="alignnone" width="1024"] Pelantikan Pengurus Ikatan Keluarga Dewan (IKD) Kabupaten Agam[/caption]

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 81310
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini