Biaya tersebut tidak dipotong dari jumlah pinjaman yang disetujui, tetapi nanti pihak Bank akan meminta untuk menyetorkan sejumlah uang tersebut sebelum dilakukan pencairan.
Selain biaya tersebut, pihak Bank juga akan melakukan pemblokiran dana pencairan yang dilakukan sebanyak satu kali angsuran.
Biasanya, dana blokiran ini akan digunakan untuk angsuran terakhir nantinya jika seluruh cicilan pinjaman sudah selesai atau tinggal satu kali angsuran lagi.
Bisa juga, dana blokiran tersebut digunakan untuk membayar cicilan saat nasabah sedang terdesak tidak memiliki uang untuk membayar cicilan. (*) Editor : RC 009