Hal itu terjadi karena pihak Bank Mandiri tidak ingin mengambil risiko yang lebih besar jika sang mantan karyawan tidak mampu lagi untuk membayarkan cicilannya.
Karena itu, pihak Bank langsung membekukan uang pesangon yang masuk ke rekening nasabah tersebut sebagai salah satu bentuk antisipasi.
2. Bunga Mmebengkak
Seperti diketahui, setiap tahunnya di Indonesia inflasi akan semakin meningkat. Hal tersebut tentunya akan berpengaruh juga terhadap suku bunga Bank.
Nah, jika seorang nasabah tidak membayarkan cicilan pinjamannya, maka jumlah bunga dari pinjaman KSM Mandiri tersebut akan terus bertambah dan semakin membengkak.
Hal ini tentunya akan sangat menyulitkan sang nasabah yang sudah dipecat oleh perusahaannya untuk menyelesaikan pinjaman KSM Bank Mandiri tersebut.
3. Masuk Daftar Hitam
Jika seorang nasabah tidak membayarkan cicilan pinjamannya hingga akhir jadwal yang sudah ditentukan, tentunya akan masuk dalam daftar hitam oleh pihak Bank.
Pihak Bank akan memasukkan nama nasabah tersebut dalam BI Checking atau SLIK OJK sebagai seorang yang tidak melunasi hutangnya.Hal ini tentunya akan berpengaruh terhadap kehidupan nasabah tersebut kedepannya. Karena, nasabah itu tidak akan bisa lagi mengajukan pinjaman di Bank manapun.
4. Dituntut ke Pengadilan
Bank Mandiri bisa saja menuntut seorang nasabah yang tidak membayarkan sisa pinjamannya ke Pengadilan dengan asalan tidak mematuhi perjanjian kredit pinjaman.
Itulah 4 risiko yang akan dialami seorang pegawai yang sudah dipecat oleh perusahaannya dan tidak membayarkan pinjaman KSM Bank Mandiri. Semoga artikel ini bermanfaat. (*)
Editor : RC 009