KONGKRIT.COM - Risiko nama masuk Slik OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan) akibat gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol).
Dalam artikel ini, Kongkrit.com bakal membahas terkait risiko nama masuk Slik OJK atau BI Checking.
Melansir dari kanal YouTube Lapak Pinjol berjudul "Resiko Nama Masuk Slik OJK (Daftar Hitam) Akibat Pinjaman Online 2024 pada Jumat, 12 April 2024.
Narator menjelaskan, Sistem Layanan Informasi Keuangan atau Slik OJK merupakan sebuah sistem. Setiap perbankan ataupun Fintech pinjaman online akan selalu melaporkan data keuangannya ke Slik OJK.
"Yang dilaporkan itu mulai dari debitur yang lancar keuangannya, yang gagal bayar, ataupun kredit macet. Itu akan dilaporkan Slik OJK," katanya.
Misalkan, Anda melakukan pinjaman di perbankan. Maka perbankan ini akan melaporkan ke Slik OJK. Begitu juga di pinjaman online."Kalau Anda minjam di pinjaman online di aplikasi A. Maka aplikasi A ini akan melaporkan nama ke Slik OJK baik data Anda bagus, jelek, kurang bagus. Ini semuanya dilaporkan," katanya.
Setelah nama Anda di Slik OJK semua pihak yang izinkan bisa melihat nama Anda. Misalkan, Bank Mandiri, BCA, BRI, ataupun pinjaman online lainnya.
"Makanya tidak heran ketika Anda pernah galbay, lalu Anda melakukan pinjaman ke aplikasi B akan ditolak karena aplikasi B melihat data Anda atau nama Anda sudah masuk Slik OJK," katanya.
Begitu juga saat Anda minjam di aplikasi C ternyata juga ditolak. Karena aplikasi C sudah melihat data Anda di Slik OJK.
Editor : RC 008Sumber : YouTube Lapak Pinjol