KONGKRIT.COM - Inilah jenis utang pinjaman online (pinjol) yang masih ke Slik OJK (Sistem Informasi Layanan Keuangan Otoritas Jasa Keuangan) yang dulu dikenal dengan sebutan BI Checking.
Artikel hari ini, Kongkrit.com menjelaskan terkait utang yang masuk ke Slik OJK ataupun utang yang tidak masuk BI Checking.
Melansir dari kanal YouTube Lapak Pinjol berjudul "Hutang Pinjol yang akan Masuk Slik OJK" pada Rabu, 10 April 2024.
Narator menjelaskan, sebenarnya BI Checking dan Slik OJK itu sama saja. Dulu namanya BI Checking sekarang berubah menjadi Slik OJK.
Menurut narator, saat Anda utang pinjol ilegal sudah pasti nama Anda aman, tentram, dan ayem.
"Jadi buat kalian yang galbay di pinjol ilegal selama kalian tenang, happy, kalian nikmati dapat duitnya," katanya.Kendati demikian, kata narator, saat Anda melakukan pinjaman di pinjol ilegal harus waspada karena harus mempunyai 2 HP.
"Minimal satu HP pribadi, yang satunya lagi HP khusus kita meminjam pinjol ilegal. Itu duit gratis, nama kita aman. Jadi tidak ada masuk Slik OJK ataupun BI Checking," katanya.
Kemudian, menurut narator, nama Anda akan ketika galbay dibawah 1 bulan karena ke skor dua. Skor dua ini menunggak sampai 90 hari.
"Kalau misalkan pengen nama Anda bersih dari Slik OJK jangan sampai mengunggah 1 bulan lebih. Karena Anda menunggak 2 hari sampai 2 Minggu masih aman," katanya.
Editor : RC 008Sumber : YouTube Lapak Pinjol