Ternyata 7 Pinjol Legal Ini Masih Sedikit Memiliki Debt Collector, Rata-rata Hanya Ada di Wilayah Perkotaan

×

Ternyata 7 Pinjol Legal Ini Masih Sedikit Memiliki Debt Collector, Rata-rata Hanya Ada di Wilayah Perkotaan

Bagikan berita
Ilustrasi
Ilustrasi

5. SPinjam SPayLater (Jabodetabek)

Shopee Pinjam sudah ada DC lapangan, yakni di Pulau Jawa, Jabodetabek, dan Jawa Barat. Namun untuk khusus wilayah Kepulauan ada tapi belum banyak.

6. Finmas (Jabodetabek)

7. Singa ID (Jabodetabek)

Seiring dengan itu, saat Anda gagal bayar di pinjol pasti akan merasa resah dengan teror via WhatsApp dan merasa risih ketika didatangi DC secara terus menerus. Bahkan ada desakan dari DC lapangan tersebut.

Jika Anda ingin melaporkan DC lapangan berarti harus tahu dulu kesalahan debt collector agar laporan Anda mudah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perlu Anda ketahui, pinjol legal tidak menagih utang melalui WhatsApp secara terus menurut dalam waktu 1 sehari bisa sampai 10 kali baik melalui telepon ataupun WhatsApp.

DC juga tidak boleh melakukan seruan teror. Jika hal seperti ini terjadi kepada Anda silakan lapor ke Bank Indonesia (BI) polisi, maupun OJK.

Cara melaporkan ke OJK, Anda bisa menghubungi kontak 157 OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp di nomor 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Sedangkan ke Bank Indonesia, Anda bisa menghubungi Whatsapp di nomor 081-131-131-131 atau Line Messenger di @bank_indonesia atau Facebook Messenger di akun @BankIndonesiaOfficial.

Editor : RC 008
Sumber : YouTube HR YtChannel
Bagikan

Berita Terkait
Terkini