"Sebetulnya terkait SE Bupati tersebut sudah dikasihkan melalui grup -grup paguyubannya, namun bilangnya pasti tidak tahu atau tidak ada sosialisasi. Untuk itu kita akan berikan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan akan kita cek lagi terkait perijinannya," tambahnya.
"Yang jelas, untuk warung kopinya masih tetap boleh buka, namun untuk tempat karaokenya yang dilarang beroperasi, hal ini sesuai dengan aturan dalam SE bapak Bupati, yakni tempat hiburan karaoke dilarang beroperasi selama H - 2 Ramadhan hingga H 2 Lebaran Idul Fitri," tutupnya. Editor : Herawati Elnur
Home
Berita
Satpol PP Tulungagung Bersama Tim Gabungan Kembali Merazia Sejumlah Warkop Karaoke, Puluhan Botol Miras Diamankan
Satpol PP Tulungagung Bersama Tim Gabungan Kembali Merazia Sejumlah Warkop Karaoke, Puluhan Botol Miras Diamankan
Berita Terkait