Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah, 1 buah gergaji tangan warna hijau, 1 buah meteran, 1 unit sepeda motor Suzuki Smash yang sudah dimodifikasi, 1 unit truck engkel warna biru Nopol AG 9570 R, dan 73 glondong kayu jati ukuran panjang 90 cm dengan diameter 20 cm.
"Atas perbuatannya, para tersangka bakal terancam hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.Sementara itu, Administrator KPH Blitar, Andy Iswindarto yang turut hadir dalam press rilis juga menyerahkan penghargaan kepada Kapolres Tulungagung atas kinerja Polres Tulungagung dalam pengungkapan kasus ini.
Editor : HN. Arya Rajo Sampono