Ungkap Kasus Illegal Logging, Polres Tulungagung Amankan 2 Orang Tersangka

×

Ungkap Kasus Illegal Logging, Polres Tulungagung Amankan 2 Orang Tersangka

Bagikan berita
Kapolres Tulungagung bersama Kanit Pidsus dan Adm KPH Blitar tunjukan barang bukti kasus ilegal logging.
Kapolres Tulungagung bersama Kanit Pidsus dan Adm KPH Blitar tunjukan barang bukti kasus ilegal logging.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah, 1 buah gergaji tangan warna hijau, 1 buah meteran, 1 unit sepeda motor Suzuki Smash yang sudah dimodifikasi, 1 unit truck engkel warna biru Nopol AG 9570 R, dan 73 glondong kayu jati ukuran panjang 90 cm dengan diameter 20 cm.

"Atas perbuatannya, para tersangka bakal terancam hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu, Administrator KPH Blitar, Andy Iswindarto yang turut hadir dalam press rilis juga menyerahkan penghargaan kepada Kapolres Tulungagung atas kinerja Polres Tulungagung dalam pengungkapan kasus ini.

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini