KONGKRIT.COM - Daftar pinjol legal masuk Slik OJK atau dulu dikenal dengan BI Checking. Nasabah jangan sering galbay, auto sulit pinjam di tempat lain.
Dalam artikel ini, Kongkrit.com bakal mengulas tekait deretan pinjaman online (pinjol) yang masuk Slik OJK.
Melansir dari kanal YouTube Tools Pinjol berjudul "1 KK Kena BI Checking Resiko Galbay Pinjol", Jumat, 5 April 2024.
Menurutnya, nasabah yang galbay di pinjol legal akan takut. Karena takut satu keluarga kena Slik OJK atau backlist data.
"Anda yang galbay di pinjol legal tidak usah takut, pinjol itu memiliki asuransi. Jadi ketika Anda galbay di sebuah pinjol legal utangnya dicover sama asuransi," katanya.
Nantinya, status kredit Anda akan terbaca call satu alias lunas atau lancar. Maka dari itu, tidak perlu takut."Anda tidak usah khawatir, gak usah takut. Ketika data Anda dimasukan ke Slik OJK itu yang backlist adalah pasangan Anda. Misalkan Anda sudah berkeluarga, Anda sebagai suami maka istri kamu nanti yang ikut kena backlist data. Untuk saudara, anak tidak, hanya pasangan saja," katanya.
Jika misalkan Anda sebagai istri maka suami Anda nanti akan kena. Misalkan, suami yang bermasalah maka istri yang dibacklist. Makanya kalau yang sudah berumah tangga mau galbay pinjol hati-hati.
"Takutnya di kemudian hari atau 1 tahun, atau 2 tahun yang akan mendatang ngambil KPR atau mau ngambil KTA bank buat modal usaha bermasalah, dan data Anda di backlist dan Anda tidak akan mendapatkan pinjaman. Ini yang berbahayanya," katanya.
Oleh karena itu, Anda yang galbay pinjol legal tidak usah khawatir karena pinjaman online tersebut sudah memiliki asuransi.
Editor : RC 008Sumber : YouTube Tools Pinjol, YouTube HR YtChannel