Deretan Pinjol Ini Ajukan Pemblokiran Rekening Nasabah Galbay ke Bank, Loh Kok Bisa?

×

Deretan Pinjol Ini Ajukan Pemblokiran Rekening Nasabah Galbay ke Bank, Loh Kok Bisa?

Bagikan berita
Ilustrasi pemblokiran rekening.
Ilustrasi pemblokiran rekening.

Saat ini rekening tersangka sduah diblokir Kejagung agar tidak bisa diakses dan yang bisa itu adalah si penyidik.

3. Jasa Penuntut Umum (PJU)

4. Hakim

Si penyidik atau PJU belum mengajukan untuk pemblokiran rekening berarti yang paling kuasanya itu adalah Hakim yang bisa mengajukan untuk pemblokiran rekening.

5. OJK

OJK juga bisa mengajukan pemblokiran rekening. Pada tahun 2023, OJK mengajukan untuk pemblokiran rekening bagi mereka yang teridentifikasi melakukan pinjol ilegal, ataupun judi ilegal.

Aktivitas keuangan yang berbentuk ilegal, transaksi ilegal, atau segala macam pasti segera diblokir OJK.

6. Bank

Bank salah satunya yang bisa memblokir rekening nasabah karena si pemilik rekening sudah meninggal, ditemukan transaksi-transaksi yang tidak masuk akal.

Jika ada temuan seperti itu akan langsung diblokir sama bank dengan alasan-alasan tertentu.

Editor : RC 008
Sumber : YouTube Desi Sutriani
Bagikan

Berita Terkait
Terkini