Deretan Pinjol Ini Ajukan Pemblokiran Rekening Nasabah Galbay ke Bank, Loh Kok Bisa?

×

Deretan Pinjol Ini Ajukan Pemblokiran Rekening Nasabah Galbay ke Bank, Loh Kok Bisa?

Bagikan berita
Ilustrasi pemblokiran rekening.
Ilustrasi pemblokiran rekening.

Nasabah tersebut dikirimkan sebuah form oleh DC. Form ini nantinya akan diajukan ke salah satu bank karena rekening nasabah untuk diblokir karena sampai kini ia masih galbay di aplikasi Rupiah Cepat, Bantu Saku, 360 Kredi, AdaKami, dan EasyCash.

Pada bagian atas form tersebut tertulis "Surat Permohonan Pemblokiran". Jika bentuknya seperti itu berarti ini adalah kerjaan DC.

Anda tidak perlu takut karena jika sudah pernyataan seperti itu berarti tidak resmi. Pasalnya, jika untuk pengajuan ke perbankan harus benar-benar surat resmi.

Sebab, tidak ada kop surat, tidak ada stempel dari perusahaan pinjol terkait. Ini hanyalah bentuk surat edaran maupun memo yang sengaja diedarkan sama pinjol, ataupun DC untuk menakut-nakuti nasabah galbay.

Lalu, siapa yang bisa memblokir rekening nasabah?

Bahwa yang bisa memblokir rekening Anda itu ada 6 (enam) Departemen, berikut rinciannya:

1. Pemilik rekening sendiri

Pemilik rekening bisa mengajukan pemblokiran rekening dengan alasan tertentu. Misalnya, rekening Anda sudah dibobol atau mau penutupan rekening.

2. Penyidik

Penyidik itu ketika sudah masuk ke dalam ranah pidana seperti kasus Rp271 triliun PT Timah yang kini tengah viral di media sosial.

Editor : RC 008
Sumber : YouTube Desi Sutriani
Bagikan

Berita Terkait
Terkini