Polres Tulungagung Musnahkan Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dalam Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Semeru 2024

×

Polres Tulungagung Musnahkan Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dalam Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Semeru 2024

Bagikan berita
Kapolres Tulungagung bersama Forkopimda saat memotong knalpot brong dan pemusnahan botol miras di halaman kantor Pemkab setempat
Kapolres Tulungagung bersama Forkopimda saat memotong knalpot brong dan pemusnahan botol miras di halaman kantor Pemkab setempat

KONGKRIT.COM - Menjelang datangnya hari raya Idul Fitri 1445 H Polres Tulungagung melaksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Semeru 2024 yang bertempat di halaman kantor Pemkab Tulungagung, Rabu 3 April 2024.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi mengerahkan dalam Ops Ketupat Semeru tahun ini menerjunkan sebanyak 257 personel.

"Kami menerjunkan sebanyak 452 personel yang terdiri 257 personel Polres dan 195 personel dari instansi lainnya yakni dari TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Pramuka dan organisasi yang ada di Kabupaten Tulungagung," terang Kapolres.

Dikatakannya, ratusan personel tersebut akan disiagakan selama masa mudik dan balik lebaran 2024 di Kabupaten Tulungagung selama 14 hari yakni mulai tanggal 4 April hingga 16 April 2024.

Dimana dalam Ops Ketupat Semeru 2024 ini pihaknya juga mendirikan 3 Pos Pelayanan (Posyan), masing masing di Terminal Gayatri, Stasiun Kereta Api dan di Pantai Gemah.

Selain 3 Posyan juga mendirikan 5 Pos Keamanan (Pospam) yakni di Ngantru, Lembupeteng, Bandung, simpang tiga Jalur Lintas Selatan (JLS) dan di Cuwiri.

"Ops Ketupat Semeru ini dilaksanakan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pemudik yang melintas di Kabupaten Tulungagung, sehingga mudik kali ini menjadi mudik ceria, aman dan berkesan," tuturnya.

Usai apel gelar pasukan juga dilaksanakan pemusnahan barang bukti berupa knalpot brong sebanyak 200 buah dan minuman keras sebanyak 2.830 botol yang terdiri dari berbagai macam merek.

Knalpot brong yang dimusnahkan tersebut adalah hasil razia sejak awal tahun 2024 hingga bulan Maret 2024. Dan untuk minuman keras (miras) yang dimusnahkan adalah hasil penyitaan Operasi Pekat Semeru 2024.

"Ratusan botol miras ini kami sita karena tidak memiliki izin edar dan tidak mempunyai punya izin penjualan. Sedangkan knalpot brong ini juga kami sita karena tidak sesuai dengan spesifikasinya," tambahnya.

Editor : Herawati Elnur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini