Langgar Kode Etik, Seorang Anggota Polres Tulungagung Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Ini Penjelasan Kapolres

×

Langgar Kode Etik, Seorang Anggota Polres Tulungagung Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Ini Penjelasan Kapolres

Bagikan berita
Kapolres Tulungagung saat memimpin upacara PTDH Aiptu Udi Cahyono di halaman Mapolres setempat
Kapolres Tulungagung saat memimpin upacara PTDH Aiptu Udi Cahyono di halaman Mapolres setempat

KONGKRIT.COM - Polres Tulungagung menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada seorang anggotanya yakni Aiptu Udi Cahyono yang terjerat kasus peredaran sabu - sabu.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan upacara PTDH yang dilakukan tanpa dihadiri oleh yang bersangkutan ini setelah Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, mengeluarkan salinan Keputusan Kepala Kepolisian Polda Jatim NOMOR : KEP/157/III/2024 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.

Dalam surat tersebut menerangkan setelah menimbang, mengingat,memperhatikan dan lalu memutuskan terhitung tanggal 31 Maret 2024, memberhentikan Secara Tidak Dengan Hormat dari Dinas Bintara Polri.

Menurutnya, Aiptu Udi Cahyono NRP 72100163 Jabatan Bintara Samapta telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 13 huruf e, Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan atau Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.

"Hari ini kita baru saja melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Aiptu Udi Cahyono dari Anggota Polri karena telah melanggar Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri," ujar Kapolres, Senin (01/04/2024).

Kapolres menjelaskan, hal ini merupakan pengingat bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dalam institusi Kepolisian dan tindakan tegas akan diterapkan untuk menjaga ketertiban serta integritas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab setiap personel Polri.

“Ini merupakan satu wujud komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran," jelasnya.

Dikatakannya, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap pejabat atau anggota Polri karena sebab tertentu sebagai sanksi yang diberikan kepada personil yang telah melanggar kode etik maupun aturan disiplin.

“Selaku pimpinan, tentunya kami sangat menyayangkan hal ini, akan tetapi kami lebih sayang lagi kepada organisasi Polri yang kita cintai ini, keputusan PTDH tentunya tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi sudah melalui proses persidangan,sesuai prosedur yang berlaku dan kepentingan ini demi kebaikan organisasi," tegasnya.

Sementara itu Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno juga menambahkan, Aiptu Udi Cahyono terlibat kasus peredaran sabu pada 23 Agustus 2022 lalu dan harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tulungagung hingga kemudian pada tanggal 29 November 2022 Aiptu Udi divonis majelis hakim 4 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 1 Miliar atau kurungan 3 bulan penjara.

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini