6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)Itulah ulasan tentang ciri-ciri Pinjol Ilegal yang harus kamu ketahui agar tidak menjadi korban dengan berbagai macam hal yang dilakukan. Semoga artikel ini bermanfaat. (RC009)
Editor : RC 009