Wajib Tahu! Begini Ciri-ciri Pinjol Ilegal, Jangan Sampai jadi Korban

×

Wajib Tahu! Begini Ciri-ciri Pinjol Ilegal, Jangan Sampai jadi Korban

Bagikan berita
Ilustrasi Pinjol Ilegal
Ilustrasi Pinjol Ilegal

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Itulah ulasan tentang ciri-ciri Pinjol Ilegal yang harus kamu ketahui agar tidak menjadi korban dengan berbagai macam hal yang dilakukan. Semoga artikel ini bermanfaat. (RC009)

Editor : RC 009
Bagikan

Berita Terkait
Terkini