Biasanya, kasus seperti ini terjadi ketika seorang calon debitur mengajukan pinjaman ke salah satu Bank dan pengajuan tersebut ditolak.
Setelah ditolak, calon debitur menarik berkas dan mengajukan pinjaman KUR di Bank lain tanpa meminta untuk menghapus data SIKPnya.
Maka, saat pengajuan di Bank lain tersebut akan secara otomatis akan ditolak, karena nama calon debitur tersebut sudah ada di data terpadu itu dan dianggap sudah mendapatkan pinjaman.
Solusinya, calon debitur harus pergi ke Bank yang sempat ditolak dan meminta agar SIKPnya dihapus. Untuk proses ini biasanya akan memakan waktu selama kurang lebih 3 hari.
Selain itu, alasan kenapa pinjaman KUR sering ditolak oleh Bank adalah karena tempat usaha dan jaminan berbeda dan tidak berada pada tempat yang sama.
Jika mengajukan pinjaman KUR, usahakan lokasi tempat usaha dengan jaminan yang diberikan kepada Bank lokasinya tidak terlalu jauh.
Karena, jika lokasinya terlalu jauh, maka Bank akan enggan untuk melakukan survei ke lokasi tersebut dan memilih untuk menolak pengajuannya saja.Alasan pihak Bank menolak pengajuan pinjaman KUR lainnya adalah karena ada masalah pada BI Checking/SLIK dan memiliki pinjaman di tempat lain.
Biasanya, untuk masalah BI Checking ini, pihak Bank akan menolak pengajuan pinjaman jika statusnya sudah berada pada Kol 3 sampai Kol 5.
Sementara jika sudah mendapatkan pinjaman di tempat lain, ini merupakan persyaratan yang tidak bisa diganggu gugat dan bagi yang sudah mendapatkan pinjaman di tempat lain memang tidak bisa mendapatkan pinjaman KUR, kecuali pinjaman konsumtif.
Editor : RC 009