Tagih Janji Tuntaskan Perkara Dugaan Korupsi di Desa Batangsaren, FKMB Bersama LSM AM2 Kahuripan Kembali Datangi Kejari Tulungagung

×

Tagih Janji Tuntaskan Perkara Dugaan Korupsi di Desa Batangsaren, FKMB Bersama LSM AM2 Kahuripan Kembali Datangi Kejari Tulungagung

Bagikan berita
FKMB bersama LSM AM2 Kahuripan saat menyampaikan orasi di luar kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung (Insert : Dari kiri, Kasi Pidum Beni Prihatno, Kasi Pidsus Beni Agus Setiawan, Ketua LSM AM2 Kahuripan Moh. Ababilil Mujaddidyn, Penasehat LSM AM2 Kahuripa)
FKMB bersama LSM AM2 Kahuripan saat menyampaikan orasi di luar kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung (Insert : Dari kiri, Kasi Pidum Beni Prihatno, Kasi Pidsus Beni Agus Setiawan, Ketua LSM AM2 Kahuripan Moh. Ababilil Mujaddidyn, Penasehat LSM AM2 Kahuripa)

Mohammad Ababilil Mujadiddyn selaku Ketua LSM AM2 Kahuripan sekaligus Penasehat Hukum FKMB juga menambahkan, jika kasus dugaan Korupsi tersebut statusnya sudah naik ke sidik sejak bulan April 2022 lalu yang berarti sudah berjalan 18 bulan hingga sekarang.

"Kami akan berkoordinasi dengan pak Kasi Pidsus yang baru terkait kendala apa yang terjadi di lapangan yang secara normatifnya ketika kasus ini sudah naik ke sidik maka tingga siapa tersangkanya, jadi perkara ini tinggal menunggu tahap tersangka, dan inilah yang ditunggu - tunggu oleh pelapor dan warga," ujarnya.

Ditempat yang sama, Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Beni Prihatno mengatakan, dalam audiensi tersebut pihaknya telah memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara yang ditanyakan oleh FKMB dan LSM AM2 Kahuripan.

"Intinya hampir sama dengan apa yang disampaikan oleh pak Dardiri barusan. Artinya kami berhati-hati dalam proses ini semata - mata untuk menanti agar hasilnya maksimal, sehingga meminimalisir celah - celah hukum atau administrasi untuk alasan berkelit. Selanjutnya kita minta dukungannya dari masyarakat Tulungagung untuk kami bisa segera memutuskan selaku APH menanggapi laporan laporan dari masyarakat," jelasnya.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan menyampaikan bahwa dirinya yang baru saja dilantik sudah melakukan koordinasi dengan jajarannya dan Kajari.

Sebagai Kasi Pidsus yang baru, dirinya berkomitmen ingin segera menyelesaikan terkait tunggakan kasus - kasus yang belum selesai.

"Saya berkomitmen, yang nunggak saya ingin selesaikan biar segera ada kepastian hukum, jika itu layak naik ke persidangan harus kita selesaikan di persidangan dan jika itu tidak layak maka juga akan kita hentikan, termasuk kasus yang tadi yang telah disampaikan oleh Pelapor dan juga penasehat hukumnya. Kasus ini murni tidak ada tekanan politik, dan justru tadi kita sampaikan ke semuanya kita tidak mau adanya dzalim, kita benar - benar lurus Shiratal mustaqim," pungkasnya.

Aksi damai yang juga mendapat pengawalan yang ketat dari kepolisian setempat akhirnya berakhir dengan aman dan tertib.

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini