Tagih Janji Tuntaskan Perkara Dugaan Korupsi di Desa Batangsaren, FKMB Bersama LSM AM2 Kahuripan Kembali Datangi Kejari Tulungagung

×

Tagih Janji Tuntaskan Perkara Dugaan Korupsi di Desa Batangsaren, FKMB Bersama LSM AM2 Kahuripan Kembali Datangi Kejari Tulungagung

Bagikan berita
FKMB bersama LSM AM2 Kahuripan saat menyampaikan orasi di luar kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung (Insert : Dari kiri, Kasi Pidum Beni Prihatno, Kasi Pidsus Beni Agus Setiawan, Ketua LSM AM2 Kahuripan Moh. Ababilil Mujaddidyn, Penasehat LSM AM2 Kahuripa)
FKMB bersama LSM AM2 Kahuripan saat menyampaikan orasi di luar kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung (Insert : Dari kiri, Kasi Pidum Beni Prihatno, Kasi Pidsus Beni Agus Setiawan, Ketua LSM AM2 Kahuripan Moh. Ababilil Mujaddidyn, Penasehat LSM AM2 Kahuripa)

KONGKRIT.COM - Forum Komunikasi Masyarakat Desa Batangsaren (FKMB) bersama LSM AM2 Kahuripan untuk yang kesekian kalinya kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Kamis (28/12/2023).

Mereka tak lain bermaksud ingin menanyakan perkembangan terkait dugaan korupsi PAD, ADD, dan DD Desa Batangsaren Tahun Anggaran 2014 - 2019 yang ia laporkan ke Kejaksaan Tinggi Surabaya yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung pada tanggal 02 Februari 2021 lalu, namun hingga kini belum selesai.

Sebelum melakukan orasi mereka terlebih dulu menggelar kesenian seni Jaranan di luar halaman kantor Kejari Tulungagung.

Dalam aksi damainya, mereka juga membawa poster yang bertuliskan "Menagih Janji Tuntaskan Perkara Sangkaan Korupsi PAD,ADD dan DD Desa Batangsaren Tahun Anggaran 2014 - 2019.Katanya 6 Bulan Tuntas, Ternyata Moloooorrrr Diolor - Olor !!!.

Setelah menyampaikan orasinya, perwakilan FKMB dan LSM AM2 Kahuripan kemudian oleh petugas Kejaksaan dipersilakan masuk kedalam kantor untuk melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Ahmad Dardiri selaku penasehat LSM AM2 Kahuripan saat dikonfirmasi sejumlah awak media usai audiensi mengatakan maksud kedatangannya ke kantor Kejari Tulungagung adalah untuk mencabut manifesto dukungan yang dulu pernah diberikannya pada Kejaksaan Tulungagung, karena ia menilai ada keterlambatan dalam pengembangan kasus tersebut.

"Kami menilai, Kejaksaan Tulungagung ada keterlambatan dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Desa Batangsaren. Dan tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh pak Kajari Tulungagung yang saat itu baru menjabat disini, yang katanya 6 bulan ia bertugas disini maka kasus ini akan tuntas dan itu yang saya tagih. Ternyata lebih dari 6 bulan hingga saat ini belum juga selesai," terang Ahmad Dardiri.

Dikatakannya, dari hasil audiensi yang dilakukan bersama pihak Kajari dan jajarannya, bahwa kasus tersebut telah menjadi prioritas dan akan segera dituntaskan oleh Kejari Tulungagung.

"Dengan adanya hal itu, tentu kami akan mendukung kembali pada Kejari Tulungagung atas penanganan kasus ini. Namun tidak hari ini kami mendukungnya, kita lihat dulu bagaimana dinamikanya, 1 Minggu, 2 Minggu, 1 bulan, ini ada dinamika apa baru kami akan berikan dukungan entah nanti berupa apa," ungkapnya.

"Artinya, kami tadi sudah tabayun dengan bapak Kajari, Kasi Pidsus, Kasi Intel yang saat ini sedang Umroh dan diwakili oleh Kasi Pidum. Dan yang jelas pihak Kejari Tulungagung juga berjanji akan segera menuntaskan kasus ini," tandasnya.

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini