Simak! 4 Aturan OJK yang Melindungi Nasabah Galbay dari Debt Collector Pinjol

×

Simak! 4 Aturan OJK yang Melindungi Nasabah Galbay dari Debt Collector Pinjol

Bagikan berita
Ilustrasi
Ilustrasi

3. Penagihan debt coollector telah ditentukan jam operasionalnya OJK.

Debt collector akan menagih dari pukul 08.00-20.00 Wib. Jika DC menagih di luar jam itu Anda bisa usir karena sudah melanggar ketentuan dari OJK.

Anda sebagai debitur harus punya kekuatan, punya mental yang kuat untuk bisa berhadapan dengan debt collector jika DC melakukan penagihan diluar jam operasional.

4. Tidak boleh menagih setelah 90 hari

Aturan ini juga tertuang dalam SEOJK Nomor 19 Tahun 2023. Pada alenia keempat atau kelima, bahwa pihak pinjaman online tidak boleh, atau tidak berhak menagih jika sudah lewat 90 hari.

Anda harus memahami ini, dan jika debt collector sampai menagih Anda kasih edukasi kepada Dc tersebut. Karena mereka sudah melanggar hukum, melanggar peraturan OJK.

Sebab, ada Undang-undang yang berlaku, dan itu sudah ditetapkan oleh OJK. Pihak pinjaman online wajib menaatinya termasuk debt collector. Debt collector tidak boleh menagih setelah 90 hari.

Tetapi ada konsekuensi lainnya, yaitu nasabah akan terdafatr dislik OJK sehingga tidak bisa melakukan pinjaman online di bank swasta atau negeri ya.

Itulah 4 peraturan OJK yang melindungi nasabah galbay. Semoga bermanfaat, tetap semangat untuk kehidupan yang lebih baik. (*)

Editor : RC 008
Sumber : YouTube Bang TRI
Bagikan

Berita Terkait
Terkini