Simak! 4 Aturan OJK yang Melindungi Nasabah Galbay dari Debt Collector Pinjol

×

Simak! 4 Aturan OJK yang Melindungi Nasabah Galbay dari Debt Collector Pinjol

Bagikan berita
Ilustrasi
Ilustrasi

konsumen@ojk.go.ig

wa OJK : 081157157157

info@cyber.polri.go.id

aduankonten@kominfo.go.id

waspadainvestasi@ojk.go.id

Itu kontak OJK yang bisa Anda hubungi jika sudah merasa diintimidasi, atau diperlakukan kasar oleh DC pinjol.

2. Wajib menanyakan identitas debt collector, surat sertifikasi, dan surat tugas untuk penagih dari pinjol.

Jika debt collector datang ke rumah Anda. Anda harus menanyakan hal ini, yakni surat identitas, surat penagihan, dan surat kuasa, surat sertifikasi.

Surat ini sangat berpengaruh karena sekarang banyak sekali debt collector abal-abal, atau penipu yang mencoba datang ke rumah debitur.

Debt collector asli memiliki surat kuasa, dan surat sertifikasi jika mereka memang berkompeten menagih. (DANA Kaget)

Editor : RC 008
Sumber : YouTube Bang TRI
Bagikan

Berita Terkait
Terkini