KONGKRIT.COM - Simak! 4 aturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang melindungi nasabah galbay (gagal bayar) dari Debt Collector (DC) pinjol (pinjaman online).
Hal ini perlu Anda ketahui agar terbebas dari penagihan debt collector.
Dalam artikel kali ini, Kongkrit.com bakal membahas terkait perturan OJK yang bisa melindungi nasabah dari penagihan debt collector.
Pasalnya, masih kerap terjadi penagihan debt collector yang arogan kepada debitur. Tak hanya itu, DC juga nekat mengunjungi kantor nasabah jika galbay pinjol.
Melansir dari kanal YouTube Bang Tri berjudul "4 Oeraturan OJK yang Melindungi Nasabah Galbay, Peraturan OJK Tentang Penagihan DC Pinjol", Senin, 1 April 2024.
1. Debt Collector pinjol tidak boleh berkata-kata kasar, melakukan intimidasi dan melakukan perlakuan kasar kepada debitur.Hal ini dituangkan dalam peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2023. Pada alinea pertama dalam SEOJK itu berbunyi, pinjaman online tidak boleh menagih secara kasar, tidak boleh
mengintimidasi, tidak boleh melakukan yang namanya bullying atau kata-kata kasar kepada debitur.
Jika sampai pinjaman online melakukan itu, nasabah bisa langsung adukan ke OJK.
Cara melaporkan DC/Pinjol sebar data :
Editor : RC 008Sumber : YouTube Bang TRI